Pernikahan Sangadi Mototabian terindikasi tidak mengikuti Prosedur

banner 468x60

Kompas86.Com, Bolmong Sulut. Selasa, 10 September 2024.

Kasus yang mencuat saat ini di Desa Mototabian mengenai tuntutan masyarakat agar Sangadi Hani Lila terun dari jabatan sebagai Sangadi semakin menemukan titik terang. Sumber yang kami terima, sesuai dengan laporan dari beberapa orang yang menjadi pelopor penggerak pengunjuk rasa bahwa Pernikahan Sangadi Mototabian terindikasi tidak sesuai Prosedur , Beliau suami istri adalah jemaat Mototabian sedangkan surat Nikah yang mereka miliki saat ini di keluarkan oleh Pdt Yuliana Hermanus S Th Jemaat Syaloom Tutuyan . Begitu di konfirmasi ke Pdt Indira J Manalip S Th jemaat Mototabian bilang dia tidak tau dorang nikah karna Pendeta Mototabian tidak dapat informasi dorang nikah di sana , dengan desakan masyarakat dan jemaat Mototabian, BPMJ Mototabian memberikan surat keterangan No .08/V.J-ll.15/8-2024 . Di mana isi surat menerangkan bahwa tidak perna menanda tangani surat Atestasi ( Pindah Jemaat ) ataupun surat keluasan menika di jemaat ” Syalom ” Tutuyan atas nama BPK Hani Lila dan Ibu Susan Rangku . Berdasarkan rujukan surat Ketua Jemaat Mototabian Ibu Pdt Indira J Manalip S Th maka masyarakat desa Mototabian berkesimpulan Pernikahan Sangadi terindikasi tidak sesuai Prosedur yang berlaku di GMIBM .

Sesuai temuan di atas masyarakat pengunjuk rasa tidak akan diam mereka berkata kepada awak media bahwa akan berunjuk rasa sampai ke Sinode GMIBM untuk menuntut kejelasan kasus Pernikahan ini .

 

Dengan adanya kasus pernikahan yang tidak prosedur ini maka tuduhan masyarakat selama ini terhadap Sangadi Mototabian terindikasi benar adanya, Karna kasus pernikahan seperti ini, setau kami jemaat GMIBM tidak sesuai dengan tata gereja.

Demikian kata warga yang tidak mau menyebutkan namanya sudah berkonfirmasi langsung dengan Pdt Yuliana Hermanus S Th Jemaat Syaloom Tutuyan. Dolfie.Kapoyos .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan