Perjudian Diwilayah Sagulung Tidak Tersentuh Hukum, Diminta Kepada Kapolda Kepri Untuk Bertindak

banner 468x60

Batam,kompas86.com – Diwilayah hukum polsek sagulung terjadi maraknya perjudian yang sampai saat ini belum ada tindakan dari APH setempat, Mulai dari berbagai judi, togel,gelper,main kartu semua masih beroperasi di dapur12 kelurahan Sei pelunggut kec. Sagulung.

 

Team media memantau lokasi perjudian tersebut masih beroperasi sudah disampaikan kepada pihak polsek sagulung pada hari Minggu ( 20/10/2024 ) namun belum ada jawaban.

 

“Tiap malam minggu kami sering melihat APH mampir kelokasi gelper itu, ” ucap warga setempat.

 

Kejadian tersebut sudah menjadi perbincangan warga dimana gelper yang sudah menjadi sasaran upeti mereka.Sesuai dengan undang – undang Pasal 303 KUHP memberikan kesempatan pada pemain judi dan menjadikannya sebagai pencarian , atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

 

Temuan dilapangan Malam minggu, ( 29/9/2024 ) setelah diwawancarai wasit gelper yang berada ruko pinggiran jalan dapur12, kavling seroja itu, ” polsek dari sagulung emang tiap malam minggu selalu minta jatah ” ucap nya

 

Kembali menyampaikan kepada pak kapolsek sagulung, mengenai togel yang berada diwilayah Hukum polsek sagulung, ( 23/10/2024 ), “terimakasih info akan diselidiki , ” tulisnya via WhatsApp.

 

Togel telah diatur pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian togel dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp. 25 juta.

 

Untuk saat ini masih belum ada juga tindakan dari APH Polsek Sagulung, ini sepertinya terjadinya pembiaran Judi diwilayah Polsek Sagulung. Banyak titik – titik gelper yang masih beroperasi.Diminta kepada Kapolda kepri untuk menindak tegas perjudian yang ada di wilayah Polsek Sagulung.( Team )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan