Penyidik Kejati NTT Geledah Kantor BP2JK, Rumah PPK dan Kontraktor, serta Kantor Konsultan Pengawas

banner 468x60

KUPANG, Kompas86.Com- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menggeledah dan menyita barang bukti di empat lokasi berbeda di Kota Kupang dan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Tindakan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pascabencana tahun anggaran 2021 di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Empat lokasi yang menjadi target penggeledahan adalah Kantor dan Gudang Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi NTT di Jalan W.J. Lalamentik No. 20, Oebobo, Kota Kupang. Penggeledahan ini dipimpin oleh Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H

Penggeledahan juga dilakukan pada Kantor PT. MBS Kso PT. KAD di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dipimpin oleh Koordinator Pidsus, Yoanes Kardinto, S.H., M.H.

Kemudian, rumah HN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Mourest A. Kolobani, S.H., M.H.

Termasuk, rumah HS di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Pidsus, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti permulaan yang cukup guna memperjelas dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.

“Dengan alat bukti yang diperoleh, penyidik akan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini,” tegasnya.

Proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah ini merupakan bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, dengan nilai kontrak mencapai Rp28 miliar.

Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor: RINT-10/N.3/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang. Namun, karena cakupan proyek melibatkan beberapa wilayah, kemudian penanganannya diambil alih oleh Kejati NTT.

Penyelidikan awal menemukan indikasi dugaan penyimpangan, termasuk dugaan ketidaksesuaian progres anggaran dengan progres fisik proyek di lapangan.

Selain itu, adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, yang berpotensi memengaruhi kualitas bangunan. Bahkan, diduga laporan progres anggaran yang mencapai 100 persen meski pekerjaan fisik belum selesai.

Penggeledahan di Kota Kupang berlangsung sekitar empat jam, dari pukul 08.00 hingga 12.00 Wita, sementara penggeledahan di Kabupaten Timor Tengah Utara selesai pada pukul 16.30 Wita.

Seluruh pihak di lokasi penggeledahan bersikap kooperatif, sehingga proses berlangsung aman dan lancar.

Dokumen-dokumen yang disita akan diteliti dan dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik.

“Kejati NTT berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas. Ini bagian dari upaya memberantas korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di NTT,” ungkap Kasi Penkum.

Kejati NTT memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas dan pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi ini akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (Deni)

Pos terkait