Batam,kompas86.com – Pencucian pasir yang diduga ilegal terjadi di lokasi Bukit Tengkorak, Kec. Nongsa, Kepulauan Riau, Aktivitas galian C yang diduga ilegal itu sangat disayangkan membuat hutan dan alam hancur seperti pelaku tambang pasir ilegal itu tidak ada rasa bersalah terhadap alam, Kamis (9/10/2025).
Awak media yang turun kelokasi sempat mengambil foto dan vidio mobil yang sedang menurunkan pasir galian yang di ambil di lokasi bukit tengkorak, seputaran yang sedang melakukan aktivitas. Dilokasi lagi ada kegiatan yang sedang melakukan pencucian pasir dengan santai tanpa ada teguran dari dinas terkait.
Sangat mengejutkan informasi yang tim dapatkan dari masyarakat sekitar lokasi menuturkan bahwa pemilik mesin yang ada di lokasi seorang oknum anggota berbaju coklat yang diduga bertugas di Polda Kepri inisial “D”
“Itu yang punya bang anggota dari Polda yang masih aktif. Kalau ada apa – apa langsung hubungin dia aja,” ucap warga.
Mesti kita ketahui semua aparat penegak hukum mesti membarantas yang namanya pemain pasir yang tidak mempunyai izin, malah beda dengan yang satu ini. Malah ikut serta melakukan kegiatan yang melanggar kode etik ke dinasan.
Kerusakan daerah resapan air, sehingga proses peresapan air ke dalam tanah terganggu. Gangguan ketersediaan air tanah, karena lereng gunung merupakan kawasan pengisian air tanah.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penambangan pasir ilegal, di antaranya: Kurang kesadaran hukum masyarakat, Kurang sosialisasi tentang pertambangan, Faktor ekonomi, Ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan.
Undang-undang tentang penambang pasir ilegal di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan, antara lain:
Undang-Undang :
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dampak kegiatan pertambangan.
Peraturan Pemerintah :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang: Mengatur tentang reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.
Sanksi Penambang Pasir Ilegal :
1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009: Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 97 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009: Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Peraturan Lainnya :
1.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.
2.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 86 Tahun 2017: Mengatur tentang pedoman pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.
Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada penambang pasir ilegal.( Team )
Tim media akan melakukan konfirmasi ke polda kepri untuk memastikan berita yang tim media temui di lapangan, kalau emang benar. Ini harus di tindak tegas.