Pabrik Peleburan Almini di Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti Diduga Tak Berijin Bahkan Dikeluhkan Warga Terjadinya Pencemaran

banner 468x60

GRESIK, JATIM KOMPAS86. com

Berdasarkan informasi dari masyarakat pabrik peleburan Almini yang berada di Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik banyak menuai keluhan akan pencemaran lingkungan Sabtu 22/07/2023

Pasalnya pabrik peleburan Aluminium tersebut berada dalam kampung bahkanPabrik peleburan alumunium ini yang diduga Tidak memiliki izin Lingkungan, izin Amdal dan Masih terus produksi, karena dari asap pembakaran Karbon dioksida akan mencemarkan lingkungan dapat menimpulkan dampak yang sangat berbahaya bagi warga sekitar dalam waktu yang lama.

Saat Awak Media KOMPAS 86 mendatangi usaha milik Priyo mengklarifikasi dugaan pencemaran lingkungan disambut seorang perempuan dengan nada kurang baik atas pertanyaan wartawan

Lapo mas ( ada apa mas) pabrik kecil ae, ” Ucap perempuan yang berada dipintu pabrik dengan tatapan jengkel

Begitupun warga sekitar yang tidak mau di sebut namanya kemungkinan gak pernah di datangi polisi jadi tetap produksi, saya gak kuat baunya sampai sesak pas kalau ada hujan turun sampai sesak nafas,” Kesal Bn

Kedatangan Wartawan KOMPAS 86 kepabrik peleburan aluminium ini dalam rangka pengawasan dan pengendalian penegakan peraturan daerah.

Maka penerapan pasal yang dapat di cantumkan tentang lingkungan hidup

Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

Dani Asong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan