Kuningan JABAR,KOMPAS86.COM
Sabtu 14 Desember 2024.Pihak masyarakat, kuasa hukum korban dan sejumlah aktivis pimpinan redaksi media online nasional pertanyakan terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Senin 2 September 2024 terhadap korban bernama wawan seorang anggota sipil negara (ASN) yang diduga melibatkan pihak boss restaurant sea food Ali Action yang sampai saat ini belum di tetapkan sebagai terduga otak pelaku / Dader oleh pihak polres Kuningan Jawabarat.
Berdasarkan perkembangan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Satreskrim Polres Kuningan empat orang yang diduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah disidangkan para persidangan pertama di pengadilan negeri Kuningan pada Senin 2 Desember 2024.
Bahwa di dalam Persidangan yang turut dihadiri juga oleh pihak LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) dan Kuasa Hukum Korban, Majelis Hakim mempertanyakan kepada Sdr.Wawan terkait siapa saja yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Saksi korban menyatakan bahwa yang melakukan pengeroyokan tersebut lebih dari 4 orang terdakwa. Saksi korban menerangkan bahwa di dalam tempat persidangan tersebut ada yang ikut melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban, dan semua yang melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban adalah orang-orang yang menggunakan label ”ANTI BANDIT” baik di Baju ataupun kendaraannya.
Para terdakwa juga menerangkan, bahwa mereka di arahkan dan di hubungi via Telephone oleh Sdr.Ali untuk melakukan pengeroyokan/penganiayaan terhadap Sdr.Wawan (korban).
Bahwa berdasarkan Pasal 184 ayat (1) yang mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum Acara Pidana, adalah berupa Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, penunjuk, dan keterangan terdakwa.
Berdasarkan tayangan video hasil tangkapan CCTV di lokasi kejadian, berdasarkan Keterangan ahli, dan berdasarkan keterangan terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, sudah sangat jelas dan dapat disimpulkan bahwa perbuatan kejahatan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban bernama wawan merupakan sebuah kejahatan yang terencana atau di rencanakan oleh seseorang sebagai otak pelaku/ dader dengan mengajak, memerintahkan dan mengarahkan pihak orang lain untuk melakukan perbuatan-perbuatan kejahatan terhadap orang lain.
Dalam hal tersebut masyarakat memperhatikan dan mempertanyakan kenapa sampai saat ini yang terduga sebagai otak pelaku kejahatan atau dader belum juga di tetapkan sebagai tersangka oleh satreskrim polres Kuningan. Masyarakat sangat menantikan dan mengharapkan kasus perkara tersebut dapat terselesaikan sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.Hukum yang tegak lurus tanpa pandang bulu. hukum yang tajam pada semua sisi. Tangkap dan penjarakan otak pelaku kejahatan/dader sebagai bukti supremasi hukum atas perkara kasus pengeroyokan Wawan ASN Dishub Kabupaten Kuningan Jawabarat.
(Red)