Trenggalek (JATIM)Kompas86.Com
Polisi menangkap seorang pria yang yang mengaku sebagai calo CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pelaku berhasil membawa kabur uang korban Rp 100 juta.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan tersangka adalah Bambang Eko Widodo (47) warga Desa Jambu, Tugu, Trenggalek. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi pembayaran serta sebuah buku rekening.
“Pelaku ini menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi CPNS di lingkungan Kemenhukham atau di lapas, dengan syarat membayar Rp 400 juta,” ujar Gathut kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Menurut Gathut, kasus penipuan tersebut bermula dari keinginan korban JL untuk menjadikan anaknya sebagai CPNS di lingkungan Kemenkumham. Gayung pun bersambut, korban akhirnya bertemu dengan pelaku.
“Uang muka itu akhirnya diberikan, namun setelah ditunggu selama berbulan-bulan ternyata janji pelaku tidak terwujud. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Trenggalek, karena merasa menjadi korban penipuan,” jelasnya.
Sementara itu tersangka mengaku tidak menikmati uang Rp 100 juta yang didapatkan dari korban. Uang tersebut seluruhnya telah disetorkan ke seseorang yang menjadi jaringan percaloan tersebut
Bambang menjelaskan saat itu ia berani menawarkan kepada korban karena mendapat informasi jika ada lowongan CPNS di lapas untuk menggantikan PNS yang pensiun.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Shol)