Photo : Hendra Supriatna SH.,MH
KARAWANG – JAWA BARAT
KOMPAS86.COM | Masih bergulirnya kasus pengadaan PJU (Penerangan Jalan Umum) Dishub Kabupaten Karawang, yang kini perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mempertanyakan melalui suratnya tertanggal 26/09/2023 , tentang perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (JPU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang kepada Kejaksaan Negeri Karawang.
Pekan lalu, LBH Arya Mandalika resmi melayangkan surat ke Kejari Karawang, terkait permohonan klarifikasi, penjelasan dan informasi mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi PJU yang saat ini perkaranya sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang.
Direktur Arya Mandalika, Hendra Supriatna mengatakan, melalui surat tersebut, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, agar segera memberikan informasi dan klarifikasi
“Sudah sejauh mana proses penyidikan penanganan kasus dugaan korupsi PJU di Dishub Karawang, agar menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan Negeri Karawang,” ungkapnya,
Hendra Supriatna saat dikonfirmasi tentang surat yang di layangkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang oleh media Kompas86.com dikantornya di Ruko Emporium Galuh Mas Blok B No 20, (4/10/2023).
Hendra menerangkan bahwa, “Kejaksaan Negeri Karawang sampai saat ini belum membalas surat perihal klarifikasi Perkembangan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan PJU yang Kami kirimkan.”terangnya.
Masih Hendra, Saya meminta kepada rekan-rekan media untuk mengkonfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Karawang terkait kasus dugaan korupsi PJU tersebut ,”katanya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak Kejaksaan Negeri Karawang belum dikonfirmasi.
(*/Red)