MADINA, Sumatera Utara, Kompas86.Com. Dari marak nya berseleweran di Poltar berita di Media Online , Media Cetak ,di akun TikTok, dan juga di canel YouTube pemberitaan terkait masalah PETI ( Pertambangan Emas Tanpa Izin) saat ini di Mandailing Natal sudah saat nya Hal ini menjadi sebuah pemikiran yang Intelektual dalam menyelesaikan persoalan ini.
Ketua Umum LIGIN RI Muhammad Sudirmin Nasution menyampaikan hal ini kepada awak media pada Minggu (23/03/2025) di Kecamatan Lingga Bayu,” Dengan maraknya pemberitaan mengenai PETI terutama yang menjadi sorotan saat ini.
“Nampaknya yang menjadi papan atas saat ini ada beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal salah satu nya Kecamatan Batang Natal , Kecamatan Lingga Bayu, Kecamatan Ranto Baek, dan Kecamatan Muara Batang Gadis dan satu kecamatan lagi Kecamatan Kotanopan, dari lima Kecamatan yang saat ini selalu menjadi papan atas pada pemberitaan, empat Kecamatan diantara nya adalah kecamatan yang ada di daerah wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal dimana Kabupaten Mandailing Natal itu di ketahui ada 23 Kecamatan di daerah Pantai Barat sendiri ada 7 Kecamatan terhitung dari Batang Natal, sedangkan di daerah Panyabungan dan Kotanopan ada 16 Kecamatan. Jadi dari hasil survei di lapangan yang saat ini berpotensi cuman ada beberapa kecamatan,” ujarnya Sudirmin kepada awak media.
Terkait masalah PETI ini sudah berlangsung cukup lama, dan dalam beberapa tahun belakangan ini sudah sangat merusak ekosistem alam yang ada dan bahkan salah satu contoh nya Sungai Batang Natal sampai saat ini tidak pernah nampak lagi kejernihan nya sampai Kemuara di Kecamatan Natal, belum lagi menyisakan bekas galian dan alam yang sudah porak poranda di mana – mana sehingga yang tersisa adalah gundukan tanah merah dan bebatuan.
Namun sejauh ini belum ada nampak nya penanganan yang jelas dari pihak pemerintah daerah setempat padahal sebenarnya ini sangat pas untuk meningkatkan PAD Kabupaten Mandailing Natal kalau saja pihak pemerintah daerah itu dari kemaren membuatkan Perda dan WPR ( Wilayah Pertambangan Rakyat) nya sesuai dengan peraturan mengenai perundang-undangan Minerba yang ada tanpa mengorbankan masyarakat yang kadang dijadikan tersangka akibat ulah dari pada PETI itu dan yang paling parah nya saat ini nampak sudah mulai menjurus kepada pembodohan dengan istilah Payung yang di bayar puluhan juta rupiah oleh pihak pengusaha tetapi aneh nya payung nya juga sering bocor namun sampai saat ini pemasukan untuk PAD daerah nya tidak juga ada.
M. Sudirmin Nasution mengatakan bahwa dengan baru di Lantik nya Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Mandailing Natal. masyarakat Mandailing Natal sangat menggantungkan harapannya agar PEMIMPIN yang Baru di Kabupaten Mandailing Natal bisa bersinergi dengan DPRD Kabupaten Mandailing Natal dalam menyelesaikan persoalan PETI.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya kerjasama antara kepala daerah dengan DPRD Madina ini bisa tertuntaskan tutupnya PETI terutama masyarakat yang berdomisili di daerah aliran pinggiran sungai dan masyarakat yang berada di daerah muara sungai yang sudah bertahun tahun merasakan dampak dari pada PETI tersebut.
Undang-undang (UU) yang mengatur tentang pertambangan di Indonesia adalah:
– *UU No. 4 Tahun 2009*: Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk perizinan, pengelolaan, dan pengawasan ¹.
– *UU No. 3 Tahun 2020*: Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini melakukan perubahan dan penambahan terhadap UU No. 4 Tahun 2009, termasuk pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan dan penguatan peran BUMN.
Ia mengatakan kepada awak media bahwasanya Kedua Undang Undang ini merupakan suatu dasar hukum yang mengatur tentang pertambangan di Indonesia dan bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengawasan kegiatan pertambangan, serta meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
M. Sudirmin Nasution yang merupakan Ketua LSM LIGIN RI mengatakan kepada awak media kompas86.com bahwasanya masyarakat Mandailing Natal sangat menginginkan sosok pemimpin yang bisa mengambil solusi dan tanpa mengorbankan masyarakat tetapi saya yakin dengan terbentuknya nanti Perda mengenai PETI sesuai dengan peraturan perundang-undangan mining yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa bupati Madina yang terpilih saat ini harus berani bertindak tegas untuk menutup PETI bahkan Polres Madina harus berani menangkap pemain PETI yang ada diwilah Madina.
“Jangan pernah tutup mata penegak hukum khususnya Kapolres Madina terhadap pemain PETI yang ada diwilayah hukum Kabupaten Madina”, ujarnya Sudirmin kepada awak media.
Sudirmin mengatakan bahwa adanya dugaan penegak hukum khususnya kapolres menerima Free alias uang payung untuk membiarkan pemain PETI merajalela mengeruk lahan diwilayah Madina, makanya kapolres tidak berani bertindak tegas untuk menangkap pemain PETI diwilayah Hukumnya dikabupaten Madina.
TIM KOMPAS86.COM