Batam,kompas86.com – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Provinsi Kepri dan batam salah satunya merek T3 ,Pasalnya beredarnya rokok murah dengan harga 11000/bungkus dan tidak tercantum kode produksi dan nama perusahaannya,tentunya sangat merugikan keuangan negara dari sektor cukai Kanwil DJBC Khusus Kepri beserta jajarannya seharusnya menggempur peredaran rokok tersebut belum terlihat secara maksimal.oleh sebab itu meminta Kemenkeu RI untuk mencopot jabatan Kakanwil Khusus Kepri karena dinilai mandul dalam menegakkan hukum kepada mafia rokok ilegal.
Minggu (29/9/2024),Mendorong Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk melakukan tindakan berupa penegakkan serta penindakan terhadap cukong atau pemasok rokok ilegal serta menggelar razia di pasar, warung dan kedai sampai saat ini dianggap angin lalu oleh Kakanwil DJBC Khusus Kepri tentu menjadi pertanyaan besar.Pertanyaan nya apakah Kakanwil DJBC Khusus Kepri sudah terkontaminasi sehingga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan penindakan.
Peredaran rokok ilegal melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai .Sanksi pidana yang menanti pelaku peredaran rokok ilegal adalah Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun Pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Rokok ilegal dapat dikenali dari ciri-ciri berikut: Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, Rokok dengan pita cukai salah peruntukan, Rokok dengan pita cukai salah personalisasi.Rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan dan menurunkan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi industri tembakau.
Secepatnya meminta Kemenkeu RI terkait gagalnya Kakanwil DJBC Khusus Kepri menggempur peredaran rokok tanpa pita cukai di kepri salah satunya merek T3.Meminta Ibu Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani melalui Ditjen Bea dan Cukai untuk mencopot jabatan Kakanwil Khusus DJBC Khusus Kepri karena dinilai gagal memberangus peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepri.( Red )