Mantan Kombatan GAM Tegaskan Akar Masalah Kericuhan di Dinas Perkim Aceh Timur Bukan Kriminalitas

banner 468x60

ACEH TIMURKOMPAS86.COM__, 16 Agustus 2025, Kami, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari Sagoe Meh Ijo, Idi Cut, Aceh Timur, yang dipimpin oleh Nyakli Maop, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap terkait penahanan dua rekan seperjuangan kami oleh aparat kepolisian.

Saat ini, kedua rekan kami masih mendekam dalam tahanan pasca insiden keributan yang sempat terekam dan viral di media sosial, tepatnya di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Timur. Perlu kami tegaskan bahwa sebelumnya terdapat tujuh orang yang ditahan, namun kini tinggal dua orang yang masih belum dibebaskan.

Latar Belakang Kejadian

Keributan yang terjadi bukanlah sebuah tindakan yang direncanakan, apalagi bermaksud mengganggu ketertiban umum. Rekan-rekan kami hanya datang untuk meminta kejelasan dan transparansi terkait data penerima bantuan rumah bagi masyarakat miskin di Aceh Timur.

Selama lebih dari dua dekade pasca damai, kondisi ekonomi masyarakat tidak banyak berubah. Jumlah penduduk miskin di Aceh, termasuk di Aceh Timur, justru semakin meningkat. Padahal, setiap tahun ada program bantuan rumah dari pemerintah pusat maupun daerah. Namun sayangnya, akses terhadap informasi penerima bantuan sering kali berbelit dan menimbulkan kecurigaan.

Menurut keterangan kami, salah seorang rekan bahkan sudah rela berada di Banda Aceh hampir 29 hari, meninggalkan anak dan istri di rumah, semata-mata untuk mendapatkan daftar penerima bantuan rumah. Kondisi ini tentu memicu tekanan psikologis dan rasa kecewa yang mendalam. Ditambah lagi, beberapa kali upaya bertemu dengan Kepala Dinas Perkim selalu mengalami jalan buntu. Akumulasi dari rasa lelah, kecewa, dan faktor ekonomi inilah yang akhirnya menyulut emosi hingga terjadi ketegangan.

Harapan dan Seruan

Kami menegaskan bahwa peristiwa ini tidak sepatutnya dipandang sebagai tindakan kriminal semata. Masalah yang terjadi masih sangat memungkinkan untuk diselesaikan dengan cara musyawarah dan damai, sebagaimana banyak persoalan besar di Aceh sebelumnya yang bisa diselesaikan di luar jalur hukum.

Kami, mantan kombatan GAM Aceh Timur, selama ini telah menunjukkan kesabaran dan komitmen untuk menjaga perdamaian, meskipun banyak butir-butir dalam Perjanjian Helsinki yang hingga kini belum terealisasi sepenuhnya. Namun kesabaran itu jangan dianggap kelemahan. Kami menuntut agar dua rekan kami segera dibebaskan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan perdamaian di Aceh.

Tekad Kami

Apabila permohonan ini tidak dipenuhi dalam waktu dekat, maka kami akan menempuh langkah selanjutnya dengan mendatangi Polda Aceh untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Kami siap menanggung segala risiko dari sikap ini, sebab kami yakin perjuangan yang kami lakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi membela hak masyarakat kecil yang selama ini sering terpinggirkan.

Kami berharap, Kapolda Aceh beserta jajaran dapat mendengar suara kami dan mengambil langkah bijaksana. Perdamaian Aceh yang telah dirajut dengan susah payah tidak boleh dinodai dengan ketidakadilan.

Rasyidin

Pos terkait