LSM GMAS Geruduk Galian C Ilegal di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kab Gresik

banner 468x60

GRESIK, JATIM KOMPAS86.com

Praktik penambangan liar galian C yang meresahkan Masyarakat di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Bahwa penambangan di area persawahan tersebut karena diduga ilegal (tidak mengantongi izin penambangan).Senin 14/08/2023

Saat berada dilokasi galian C tanah yang di gali menggunakan Ekskavator pc 200 berwarna kuning adalah tanah persawahan aktif bekas tanaman padi.

Didalam lokasi tambang tidak terdapat pengurus tambang, mungkin tahu kedatangan LSM dan Media sehingga mereka enggan menemui.Hanya beberapa sopir armada mobil mengangkut tanah untuk di jual.

Begitupun sopir Dump Truk ber nomor Polisi W 9678 UG Muatan ini saya bawa ke Bunder Gresik dan dengan jasa angkut Rp 150. 000 per Ret , ” Kata sopir ber plat nomor kuning

Bila di lihat pula mobil Dump Truk no Pol W 9678 UG yang mengangkut tanah, pajak dan plat nomor tersebut sudah berakhir / kadaluarsa tak mengurus pajak tahunan terlebih pajak lima tahunan.

Seperti yang di sampaikan Yulianus ketua LSM GMAS Kabupaten Gresik, Bahwa sampai saat ini, info dan kondisi itu masih terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum

Bahkan pelaku tambang galian C maupun pembelian meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku., ” Tutur Yulianus

“Maka untuk hal ini kami akan menyurati Polres Gresik, Polda Jatim untuk penindakan aktivitas galian C ilegal,” tegas Yulianus

Lanjutnya, membeli material tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,” Pungkas Yulianus

Dani Asong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan