LIRA : Pemberantasan Narkoba Dibawah Kepemimpinan AKBP. R .Doni Sumarsono Gagal

banner 468x60

Kompas86.com 

Aceh Tenggara |Aceh | Upaya kepolisian Polres Aceh Tenggara dalam menanggulangi peredaran narkoba diwilyah hukum selama kepemimpinan Kapolres AKBP.R.Doni Sumarsono dinilai gagal total. Hal ini dikatakan aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara Muhammad Saleh Selian.

“Selama ini yang banyak ditangkap hanyalah sebagai pemakai dan sedikit pengedar atau kurir. Namun bandarnya atau pemasok Narkoba ke wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara tidak pernah tersentuh hukum,” Sebut Muhammad Saleh Selian kepada Media, Minggu (23/3).

Menurut Saleh Selian penilain tentang gagal pemberantasan narkoba selama kepemimpinan AKBP R Doni Sumarsono bukan asumsi semata. Namun dapat dibuktikan dengan naiknya status peredaran narkoba di beberapa kecamatan yang sebelumnya zona hijau namun belakangan sejumlah kecamatan itu masuk Zona merah peredaran narkoba.

“Memang benar sebelumnya, atau pada Juni 2023 silam Polres Aceh Tenggara ada menangkap narkotika jenis sabu sekitar satu kilogran serta mengamankan sejumlah orang namun belakangan diketahui yang diamankan itu hanya sebatas kurir. Sementara pemilik atau pemasok sabu di Aceh Tenggara hingga kini masih dipertanyakan, sehingga timbul berbagai asumsi di kalangan masyarakat khususnya LIRA,” Sebut Saleh Selian lagi.

Padahal pada Konferensi Pers saat itu AKBP R.Doni Sumarsono berjanji akan melakukan pengusutan kasus tersebut tanpa pandang bulu. Namun hingga kini tidak terungkap.

” Kami yakin kalau memang ada keseriusan AKBP R.Doni Sumarsono selaku Kapolres menjabat sejak Januari 2023 hingga Maret 2025 mustahil rasanya bandar dan pemasok Narkoba tidak bisa diburu dan ditangkap karena luas Aceh tenggara tidak terlalu luas, artinya orang awampun tahu nama – nama diduga bandar narkoba yang diduga bermain di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Hal ini perlu menjadi perhatian atau atensi bapak Kapolri terkait kinerja AKBP R.Doni Sumarsono,” katanya.

Demikian pegiat LIRA dan publik beranggapan pemberantasan narkoba diwilayah Hukum Polres Aceh Tenggara terkesan seremonial semata. Dikarnakan selama ini kasus hanya behenti ditingkat pemakai atau sebagian kurir kecil tanpa dilakukan pengembangan lebih lanjut.

” Bahkan beberapa waktu lalu kami pernah menyampaikan atau menyetor nama-nama yang diduga terlibat atau pemasok atau bandar yang bermain di wilayah hukum Aceh Tenggara. Namun sampai saat ini bahkan hingga beliau dimutasi menjadi Kabagstrajemen Rorena Polda Jatim tidak ada jawaban apapun,” sebutnya.

Rentetan pemberantasan narkoba hanya pada tingkat pemakai dan sebagian kurir, akibat itu menjadikan tahanan Lapas Kelas II B Kutacane over capacity. Dan beritanyapun viral beberapa hari lalu karena mencoba melarikan diri.

Seperti diketahui Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono kini telah dimutasi menjadi Kabagstrajemen rorena Polda Jatim. Mutasi ini tertuang dalam surat Telegram (ST) kapolri nomor : ST/491/III/KEP/2025 tanggal 12 maret 2025. YL 

Pos terkait