LBH Arya Mandalika Mendesak Kapolres Pandegelang Untuk Melakukan Penahanan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cukai dan Minuman Ilegal.

banner 468x60

PANDEGLANG – BANTEN
KOMPAS86.COM | Aduan dari Tokoh Masyarakat tersampaikan, bahwa diduga Toko Raniti pengedar miras yang beralamat di Desa Ranca Seneng , Kecamatan Cikeusik tepatnya Kampung Cangkore Wetan RT 03/02, Desa Ranca Seneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Hal itu oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansya, S.H., S.I.K., M.H, mengintruksikan kepada jajaranya untuk memberantas peredaran miras guna menjaga Kamtibmas

Kalau untuk miras yang kami amankan dari rumah pelaku, sebanyak 1.237 botol berbagai merk. Ribuan botol miras tersebut, disimpan oleh pelaku di 2 buah bunker berukuran 2×2 meter yang terletak di bawah tempat tidur. Dan modus pelaku RN selama ini, sebagai toko kelontongan. Pelaku sudah melakukan usaha tersebut sekitar 4 bulan, dan keuntungan dari penjualan miras itu sebesar Rp. 4 juta setiap harinya,” sambung Belny.

Giat operasi dan penindakan peredaran miras merupakan salah satu upaya kegiatan rutin yang dilakukan Polres Pandegelang.

Untuk menjaga Kamtibmas, kami dari jajaran Polres Pandeglang mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menghindari narkoba, obat berbahaya, ataupun minuman keras karena hampir semua kejahatan dan tindak kekerasan sering kali berawal dari konsumsi miras. Selain itu, saya juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran, untuk menekan peredaran miras di Pandeglang,” tegasnya.

Menurut Dedi Supriadi Polientir LBH Arya Mandalika,”Saya mendesak Kapolres Pandegelang harus tegas melakukan proses hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku distributor miras,”pungkasnya

Perlu diketahui bahwa Pandegelang ini adalah kota santri, jangan sampai anak bangsa menjadi korban miras oplosan yang tidak bercukai,karena miras oplosan ini tidak kemas / dilunasi cukainya, yang mana ancaman pidananya 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima )tahun.”ulas Dedi kepada Kompas86.com dikediamannya Jumat (20/09/23)

Lebih lanjut Dedi, sudah jelas ini merupakan tindak pidana cukai dan minuman ilegal, maka untuk itu Kami mendesak para pelaku dilakukan upaya paksa yaitu dilakukan penahanan”tutupnya.

(*/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan