Korupsi Duit Pembangunan Gedung Pertemuan ,Mantan Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Trenggalek Berujung Menginap di Balik Jeruji Besi

banner 468x60

 

Korupsi Duit Pembangunan Gedung Pertemuan ,Mantan Kepala De

Trenggalek (JATIM)Kompas86.Com

Di usianya yang tidak lagi muda , mantan Kepala Desa (Kades) Melis Kecamatan Gandusari ,Trenggalek periode 2014-2019, harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. Pasalnya, sang mantan Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (05/03/2024).

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda dalam keterangan resminya, menyebutkan tersangka Kades Jaelani ( JI ) Qomarudin ( QN ) sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diduga korupsi pada tahun 2015 sampai dengan 2018. Mereka melakukan korupsi dalam rangka pembangunan gedung pertemuan yang sampai saat ini masih belum kelar ,Kedua tersangka tersebut kini mendekam di Rutan Kelas II B Trenggalek selama 20 hari ke depan.

“Kami melakukan penetapan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pertemuan, tersangka terancam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, pasal 3 juncto pasal 18 UU Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” tegasnya.Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Gigih Benah Rendra mendetailkan, kedua tersangka itu bersama-sama melakukan korupsi. Tim pelaksana kegiatan Qomarudin (QN)diperintah Jaelani (JI) untuk memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPj).Hasil audit inspektorat dan pengecekan lapangan oleh ITS ditemukan sama-sama kerugian negara sebesar 156 juta,” Paparnya

Mantan Kades JI tersebut beberapa kali dipanggil menjadi saksi bersama QN. Kemudian, hasil gelar perkara secara ekspose langsung ditetapkan tersangka.Lebih lanjut, dalam kasus korupsi pembangunan gedung pertemuan ini, Kejari Trenggalek bakal melakukan pengembangan, dengan dasar penyelidikan maupun hasil dari Pengadilan Tipikor nanti.Keduanya memiliki peran sama. Untuk pengembangan tergantung nanti fakta penyidikan maupun di pengadilan,” pungkas nya

( Sholihin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan