Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencucian uang hasil fraud Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu, Selasa siang (28/10/2025).
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase.SH.,MH.
Usai persidangan, terdakwa Yogi Ferdiansyah,SH.,MH yang merupakan anggota Polri pada waktu itu bertugas di polda bengkulu, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak bersalah dan hanya menjadi korban.
Sehingga Yogi pun meminta bantuan kepada Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan keadilan.
Saya mohon bantuan kepada Bapak Kapolri dan Presiden Prabowo.
Menurutnya ia tidak bersalah, saya di sini hanya korban,ujar Yogi usai sidang.
Yogi menjelaskan memiliki bukti berupa dokumen dan rekaman yang menunjukkan bahwa saksi dari pihak manajemen dan terdakwa lain, Tiara Kania Dewi, tidak pernah menyebut dirinya terlibat dalam kasus tersebut.
Saya punya bukti dokumen dan rekaman yang menunjukkan bahwa saya tidak bersalah. Berdasarkan kesaksian, justru Tiara Kania Dewi yang melakukan transaksi ilegal menggunakan rekening saya. Uang Rp4 miliar dan emas di rekening itu milik saya pribadi,tegasnya.
Yogi juga mengklaim pernah mendapat ancaman dari pihak Bank BSI Cabang Bengkulu’Sebagai anggota Polri, saya mendapat ancaman dari kepala cabang BSI saat itu. Uang dan emas milik saya sendiri ditarik secara ilegal, tambahnya.
Penasihat hukum terdakwa, Dede Frastien, SH, MH, menyatakan pihaknya tetap berpegang pada nota pembelaan (pleidoi) sebelumnya dan meminta agar kliennya dibebaskan dari semua tuntutan.
Hari ini kita replik dari penuntut umum disampaikan secara tertulis, namun kami tetap pada pembelaan sebelumnya.ia menyakini klien tidak bersalah dan harus dibebaskan,kata Dede.
Dede menilai seluruh dalil dakwaan JPU Kejati Bengkulu tidak berdasar secara hukum, terutama terkait tuduhan pencucian uang dan tekanan terhadap istri terdakwa
Tuduhan pencucian uang tidak masuk akal.
Yogi tidak tahu menahu tentang tindakan istrinya, Tiara Kania Dewi, yang sebelumnya sudah menjadi terdakwa kasus fraud. Penuntut umum juga menyebut Yogi menekan istrinya untuk melakukan fraud tapi bukti tekanan itu apa Tidak ada, tegasnya.
Dede menambahkan, berdasarkan fakta hukum yang ada, unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi, sehingga pihaknya memohon majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan.
Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu melalui Lucky Selvano Marigo, SH, MH menuntut terdakwa Yogi Ferdiansyah dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 Ayat (1) huruf a, b, c, dan (2) huruf b UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Yogi diduga terlibat sejak awal dalam rekayasa transaksi keuangan bersama istrinya, Tiara Kania Dewi, yang lebih dulu menjadi terdakwa.
Keduanya disebut membuka deposito palsu dan rekening bernomor cantik atas nama Yogi, yang digunakan sebagai tempat masuknya dana dari sejumlah nasabah.JPU juga menemukan indikasi bahwa Yogi turut mengarahkan istrinya saat memberikan keterangan di persidangan.
Dalam proses penyidikan, Kejati Bengkulu telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, di antaranya 1 unit rumah senilai sekitar Rp500 juta, 1 unit mobil yang dijual ke adik terdakwa dengan harga yang dianggap janggal, serta 1 bidang tanah dan rumah yang sebagian dikembalikan karena terbukti milik orang tua terdakwa.





