Gresik ( Jatim ) Kompas86.Com
Surianto alias Tobek masih bisa bernafas lega. Kepala Desa (Kades) Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, tersebut seperti diberi kelonggaran dan privelege oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik.
Satu contohnya ialah pembacaan tuntutan terhadap Surianto yang menjadi Terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Gresik. Sudah 3 kali sidang pembacaan tuntutan oleh JPU batal. Alasannya, JPU tidak siap.
Pertama, sidang tuntutan dibacakan pada Senin, 12 Februari 2024 di Ruang Candra Pengadilan Negeri Gresik. Namun ditunda karena JPU belum siap.
Sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan pada Senin, 19 Februari 2024 juga ditunda. Alasannya juga sama, JPU tidak siap. Harusnya pada 26 Februari 2024, sidang tuntutan terhadap Surianto terlaksana. Nyatanya, JPU masih belum siap dan sidang agenda tuntutan terhadap Terdakwa kembali batal untuk ketiga kalinya. Sidang dijadwalkan pada Senin, 4 Maret 2024.
Contoh lain tentang ketimpangan hukum yang ditunjukkan ialah status Surianto yang menjadi tahanan rumah. Padahal, ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Maka tak heran, jika Kepala Desa Turirejo yang menjabat 2 periode ini bebas berkeliaran, termasuk belum lama ini hadir di Kantor Kecamatan Kedamean dengan gayanya perlente.
Penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap Surianto / Tobek ini menimbulkan penafsiran kurang baik dari Praktisi Hukum asal Kabupaten Gresik, yakni I Komang Aries Dharmawan. Komang, sapaan I Komang Aries Dharmawan, berharap JPU tidak menunda lagi pembacaan tuntutan terhadap Surianto dalam perkara hukum yang dihadapinya.
“Jika ditunda lagi, maka penilaian masyarakat terhadap kinerja JPU berdampak negatif. Apalagi, Sdr. Surianto sekarang tidak ditahan di dalam sel tahanan, melainkan jadi tahanan rumah. Ini yang menimbulkan ketidakadilan di masyarakat jika dibandingkan dengan kasus yang sama.
Terdakwanya banyak yang ditahan di sel tahanan dalam kasus dugaan pemalsuan, tapi kenapa Surianto diperlakukan berbeda? Yaitu tahanan rumah,” ujar I Komang, Rabu 21 Februari 2024.
Surianto jadi Terdakwa dalam sidang perkara dugaan pemalsuan di Pengadilan Negeri Gresik. Dia didakwa bersalah dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Meski terancam 6 tahun penjara, Surianto hingga kini tidak kunjung ditahan di dalam sel tahanan. Surianto statusnya menjadi tahanan rumah dan bebas berkeliaran.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Gresik menetapkan Surianto atas dugaan pemalsuan dokumen. Pelapornya ialah Supeno.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU disebutkan kasus ini bermula pada 17 November 2013 pada saat Supeno melakukan pembelian sebidang tanah seluas 375 m2 yang berloksi Desa Turirejo, kepada Kasim dengan menggunakan atas nama saksi Choirul Nisa selaku pembeli dengan harga Rp 32 juta, berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 17 November 2013 dan disaksikan oleh Kepala Desa Turirejo, Samsuhar (Alm).
Selanjutnya pada 5 Mei 2014, Supeno melakukan pembelian sebidang tanah seluas 104 m2 yang terletak di Desa Turi Rejo kepada Sdri. Mutmainah (Alm) dengan proses jual beli dilakukan di Balai Desa Turirejo dengan dihadiri oleh Mutmainah (Alm) selaku penjual dan saksi Supeno selaku pembeli dengan harga Rp. 93.650.000 berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 5 Mei 2014.
Mengetahui Kepala Desa Turirejo, Samsuhar (Alm) yang disaksikan oleh saksi Muslimin selaku anak dari Mutmainah.
Kemudian pada 5 Mei 2014, Supeno melakukan pembelian tanah kepada Sdr. Kartaman (Alm) terhadap 1 bidang tanah seluas 64 m2 yang terletak di Desa Turi Rejo, dengan harga Rp. 64 juta, berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 5 Mei 2014 dan yang disaksikan oleh Suwanto selaku anak mantu Sdr Kartaman (alm) dan mengetahui Kepala Desa Samsuhar (Alm).
Selanjutnya tanah tersebut dikuasai oleh Supeno dan dikelola serta ditanami padi.
Selama dikuasai oleh Supeno, tidak ada permasalahan terkait tanah tersebut, karena tanah tersebut belum bersertifikat. Kemudian Supeno mempunyai niat untuk mengurus sertifikat.
Pada Senin, 7 Maret 2022 sekitar Jam 10.00 WIB, Supeno datang ke Balai Desa Turirejo untuk melakukan pangajuan permohonan sertifikat tanah miliknya yang dibeli dari Kasim, Mutmainah (Almh), dan Kartaman (Alm).
Setelah berada di Balai Desa Turirejo, Supeno bertemu dengan Perangkat Desa Turirejo, Sugeng dan Kusnan, yang mengatakan akan sampaikan dulu kepada Surianto yang saat itu selaku kepada Kepala Desa.
Selanjutnya pada Rabu 9 Maret 2022, Supeno datang lagi ke Balai Desa Turirejo. Disana dia bertemu dengan Surianto. Kemudian dilakukan pengecakan terhadap buku C Desa dan disampaikan bahwa tanah yang akan Supeno urus untuk pengajuan sertifikat adalah milik orang lain di dukung dengan sebagai berikut :
– Surat Keterangan riwayat Nomor 593.1/ / 437.110.13/2018 tanggal 28 Nopember 2018 dan Kutipan Register buku C Desa Nomor : 2779, atas nama Miftakhul Arif Nomor Persil 37 Luas 0021, Turirejo, 28 Nopember 2018.
– Surat Keterangan riwayat Nomor 593.1/ / 437.110.13/2018 tanggal 28 Nopember 2018 dan Kutipan Register buku C Desa Nomor 2779 atas nama Miftakhul Arif Nomor Persil 37 Luas 104, Turirejo, 28 Nopember 2018.
– Surat Keterangan riwayat Nomor 593.1/ / 437.110.13/2018 tanggal 28 Nopember 2018. Dan Kutipan Register buku C Desa Nomor 2779 atas nama Miftakhul Arif Nomor Persil 37 Luas 64,Turirejo, 28 Nopember 2018.
– Keterangan pada buku C desa Nomor 2779 atas nama Miftakuil Arif.
Kemudian Supeno melakukan klarifikasi tentang status tanah yang dibelinya apakah pernah dijual pemilik ke Miftakhul Arif atau tidak.
Klarifikasi dilakukan kepada Kasim pada 13 Maret 2022, Muslimin (anak kandung) selaku Ahli Waris dari Mutmainah (Almh) pada 13 Maret 2022, Kuswanto selaku Ahli Waris dari Kartaman (Alm) pada 13 Maret 2022. Mereka ternyata tidak kenal dan tidak pernah menjual tanah kepada Miftakhul Arif, disertai surat pernyataan yang intinya penjualan tanah ke Supeno.
Surianto membuat peralihan hak atas 3 bidang objek tanah yang telah dibeli oleh Supeno kepada Miftakhul Arif yang tidak memiki bukti Surat Jual Beli pembelian tanah dari pemilik awal, yakni Kasim, Siti Mutmainah, dan Kartaman.
Surianto bilang hanya memiliki kuitansi, tetapi tidak pernah ditunjukkan pada saat mengajukan peralihan hak atas 3 objek tanah yang telah dibeli oleh Supeno.
Dasarnya Surat Pernyataan Kepala Desa Turirejo, Sdr. Samsuhar (Alm) pada 6 Desember 2017 yang menyatakan Samsuhar selaku kepada Desa Turirejo mengeluarkan Surat Pernyataan pada tanggal 09 November 2013.
Surat Penyataan Jual Beli atas nama pemilik Suwarmun Blok 005 no. SPPT 133 luas 366 m2, Kartaman Blok 005 No.Sppt 122 luas 568 m2, Mutmainah Blok 005 No. Sppt 1.052 m2.
Ketiga tanah tersebut telah dibeli oleh Miftakhul Arif dengan alamat Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dan berdasarkan Daftar Data Objek Dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tanggal 09 November 2013.
Surianto selaku Kepala Desa Turirejo tidak melakukan pengecekan kepada Pemilik awal, milik Sdr. Kasim, Sdri. Siti Mutmainah, dan Sdr. Kartaman, mengenai kebenaran kepemilikan objek tanah dan hanya berdasar pada surat pernyataan dari Sdr. Samsuhar pada 6 Desember 2017.
Berdasarkan keterangan ahli Hukum Administrasi Negara, Nuryanto Ahmad Daim bahwa yang berhak melakukan pencatatan peralihan, termasuk pencoretan pada Buku Leter C Desa adalah kewenangan Kepala Desa. Jika bidang tanah tersebut belum terdaftar dan Kantor Pertanahan atau BPN setempat dan Pencatatan peralihan, termasuk pencoretan pada Buku Leter C Desa, wajib dilakukan berdasarkan bukti peralihan seperti jual beli, hibah, waris, wasiat dan wakaf.
Jika tidak ada bukti peralihannya, berarti cacat administrasi (maldministrasi), maka kepada pihak yang dirugikan dapat melaporkan perbuatan Kepala Desa tersebut kepada Kepolisian atas tindak pidana pemalsuan dan Leter C dan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang cacat substansi (materiil), dikarenakan pencatatan peralihan dan pembuatan Surat Keterangan Riwayat Tanah tidak dilakukan berdasarkan bukti peralihan yang telah dibuat oleh pihak pemilik awal dan pemilik akhir. Sehingga Leter C dan Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut dapat dikategorikan surat palsu karena pencatatan peralihan tidak didasarkan pada surat bukti peralihan tanah yang dibuat oleh pemilik asal (Penjual) dan pemilik baru (Pembeli).
Riza Alifianto Kurniawan selaku Ahli Hukum Pidana menjelaskan bahwa perbuatan pencoretan buku C desa oleh Sdr. Surianto sudah menunjukkan kesengajaan untuk memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Kesengajaan ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada niat karena sudah berwujud dalam tindakan nyata. Dalam konsep hukum pidana perbuatan, Surianto termasuk dalam kesengajaan sebagai kepastian karena dapat merubah informasi dalam buku C Desa.
Akibat perbuatan Surianto selaku kepala Desa Turirejo menyebabkan korban, Supeno, mengalami kerugian secara materiel sebesar Rp. 428 juta dan tidak bisa melakukan pengurusan sertifikat terhadap tanah yang telah dibeli oleh Supeno.
Dani Asong ##