Kuningan-JABAR,KOMPAS86.COM
Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara Pidana, yang bunyinya sebagai berikut:
Alat bukti yang sah ialah:
a. Keterangan saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa.
Pada dasarnya, semua keterangan terdakwa hendaknya didengar. Apakah itu berupa penyangkalan, pengakuan, ataupun pengakuan sebagian dari perbuatan atau keadaan. Keterangan terdakwa tidak perlu sama dengan pengakuan, karena pengakuan sebagai alat bukti mempunyai syarat sebagai berikut:
a. Mengaku ia yang melakukan delik yang didakwakan;
b. Mengaku ia bersalah.
Keterangan terdakwa sebagai alat bukti dengan demikian juga lebih luas dari pengertian pengakuan terdakwa, bahkan menurut memorie van toelichting Ned. Sv., penyangkalan terdakwa boleh juga menjadi alat bukti sah.
Pengaturan dalam KUHAP mengenai keterangan terdakwa dimuat dalam ketentuan pasal 189 yang berbunyi:
1. Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri;
2. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hak yang didakwakan kepadanya;
3. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri;
4. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.
Menurut Yahya Harahap, pasal 189 ayat (4) KUHAP mempunyai makna pengakuan menurut KUHAP bukan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang “sempurna” atau bukan volledig bewijs kracht. Ada ataupun tidak pengakuan terdakwa, pemeriksaan pembuktian kesalahan terdakwa marupakan kewajiban dalam persidangan.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Nomor: 71/Pid.B/2014/ PN.Crp jo Yurisprudensi Nomor:566/Pid.Sus/2019/PN Pdg, yang dimana semua terdakwa memberikan keterangannya dalam persidangan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam kaitannya dengan hukum acara pidana, pada dasarnya keterangan terdakwa memiliki kekuatan yang dapat membantu jalannya pembuktian. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUHAP yang menempatkan keterangan terdakwa di urutan terakhir alat bukti.
(Red)