Kepala Sekolah SMPN 5 dan Komite Diduga telah melakukan Pungutan Liar Dan Terindikasi Mark, up Dana BOS

banner 468x60

 

WAYKANAN KOMPAS86.COM . –
(WY) Kepala SMPN 5 GUNUNG LABUHAN Kecamatan Gunung Labuhan. Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung.
Diduga kuat telah melakukan pungutan liar (PUNGLI) disekolah nya secara bersama-sama dengan komite sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

(WY) Diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Perbuatan Kepala Sekolah dan Komite juga diduga sengaja membuat Permufakatan jahat. Dan melanggar Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 87 KUHP pidana yaitu untuk tindak pidana korupsi permufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana.

Dan dalam. Permendikbud No. 75/2016, sekolah maupun Komite Sekolah dilarang melakukan penggalangan dana yang bersumber dari pungutan kepada peserta didik maupun orang tua. Jika hal itu terbukti, maka bukan hanya kepala sekolah yang harus mendapatkan sanksi, tapi juga Komite Sekolah.

Namun Permendikbud No. 75/2016 yang hingga saat ini belum dicabut. Dan (UU PTKP).

Diduga diabaikan oleh oknum kepala Sekolah SMPN5 GUNUNG LABUHAN
Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung (4/10)

Kepala Sekolah atas nama Komite Memungut biaya Rp 100,000 Setiap murit dan ditambah Rp 50,000 Setiap murid dalam satu tahun. Total pungutan Rp 150,000/murid dalam satu tahun.

Hal ini terungkap atas keluhan wali murid yang merasa keberatan atas pungutan dari pihak sekolah/komite.

RM (54) Anak saya dua sekolah disana AR kelas 7 dan NL kelas 9. Dipungut biaya pagar 100.000 per orang dan biaya ektrakurikuler 50.000 per orang. Dan wajib sipat nya, anak anak ikut ektrakurikuler atau tidak anak anak diharuskan bayar. Saya merasa keberatan dengan ada nya pungutan itu jelas RM kepada media ini.

Ditempat terpisah Keluhan yang sama juga disampaikan SM (46) Ya pak anak saya MD kelas 9 juga tiap tahun bayar uang pagar dan ekstrakurikuker yang wajib dibayar, ikut atau tidak ikut kegiatan ekstrakurikuler.

“Selain dari dugaan pungutan liar (PUNGLI) Kepala Sekolah (WY) diduga kuat korupsi dana bantuan oprasional sekolah (BOS)

Dari hasil investigasi media ini, pada hari selasa 3 oktober 2023. Di dapati beberapa bangunan yang rusak,
WC tidak dapat di gunakan, Dan beberapa pintu kelas yang rusak. Serta plafon yang sudah rusak parah.

Jelas kepala sekolah pada tahun 2022 tahap 1- 2- 3 mengangarkan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 37.539.000 (tiga puluh tujuh juta lima rasatus tiga puluh sembilan ribu )  dan pada tahun 2023 tahap 1 di anggarkan Rp 24.002.000 ( dua puluh empat juta dua ribu )total Rp 61.541.000 ( enam puluh satu juta lima ratus empat puluh satu ribu ).

Melihat dari keadaan fisik sekolah diduga kuat biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di korupsi.

Selanjutnya biaya administrasi kegiatan sekolah pada tahun 2022 tahap 1-2-3 Rp 44.455.900 ( empat puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus ) dan tahun 2023 tahap 1 Rp 18.628.200 ( delapan belas juta enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus ) total keseluruhan Rp 63.084.100 (enam puluh tiga juta delapan puluh empat ribu seratus)

Aneh memang “dengan anggaran yang besar mencapai ratusan juta. Namun kepala sekolah / jajarannya tetap melakukan pungli kepada siswa

Kepala Sekolah telah dikonfirmasi pada tanggal 3 dan 4/10/2023.
(WY) Kepala Sekolah mengatakan benar pak komite melakukan pungutan itu karna kepentingan keamanan jelas nya. Dan terkait penggunaa biaya perawatan yang tinggi kepala sekolah terkesan bingung menjelas kan.

Praktisi Hukum prof penandia Sh. Mh sangat menyangkan perbuatan kepala sekolah SMPN5 . Lewat sambungan telpon pernandia mengatakan akan memantau terus semua penyelewengen ataupun tindak pidana pungli oleh kepala sekolah, pihak penegak hukum harus menindak oknum oknum kepala sekolah yang nakal ini ucapnya.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan