WAY KANAN KOMPAS86.COM .- SO oknum kepala sekolah SDN 01 SUKAMAJU kecamatan Bumi agaung Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung. Diduga kuat telah melakukan penyelewengan Dana BOS Tahun 2022/2023. Penyelewengan dana bos ini terlihat jelas dari laporan penggunaaan dana BOS
Perbaikan perpustakaan mencapai total : Rp 55.184.800
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 35.804.950 dari jumlah anggaran yang dikeluarkan berbanding terbalik dengan keadaan perpustakaan sekolah dan keadaan pisik sekolah.
“Sangat disayang kan oknum kepala sekolah saat dikompirmasi terkait temuan dugaan penyelewengan, (SO) terkesan gelisah dan mengatakan kita bicara pribadi saja dan jangan poto poto pak ucap nya kepada media ini sabtu 16/9.
Oknum Kepala sekolah yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi dana BOS agar pihak terkait DINAS PENDIDIKAN WAY KANAN. Diminta untuk dapat melaku pemanggilan terhadap oknum kepalas Sekolah. Tentu ini mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi, sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam bentuk :
1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Tokoh masyarakat Waykanan sangat menyangkan oknum kepala sekolah yang mengambil keuntungan dari jabatan yang diemban nya. Kami juga meminta kepada DINAS PENDIDIKAN WAYKANAN. INSPEKTORAN WAYKANA
KEJAKSAAN NEGERI WAYKANAN
Agar dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini kami mengharapkan agar bisa menimbulkan epek jera bagi oknum oknum yang nakal tutup nya.(CHANDRA)