Kepala Kampung Suka Dana Palsukan Tanda-tangan dan Gelapkan Honor RKP

banner 468x60

WAY KANAN KOMPAS86.COM. – Berawal dari informasi masyarakat Desa/kampung : Suka Dana. Kecamatan Buay Bahuga. Kabupaten Way kanan. Provinsi Lampung (7/10)

Bahwa didesa nya banyak pekerjaan yang diduga asal jadi seperti Realisasi Penyaluran Dana Desa Tahap 1 2023 14-APR-23 Realisasi Penyaluran
1. (Rabat Beton Ds 05)
Rp 85.862.700
2. Gorong – Gorong Ds 04)
Rp 10.423.100
3. (Gorong – Gorong Ds 04)
Rp 9.993.100
4. (Gorong – Gorong Ds 03)
Rp 7.010.600
5. (Gorong – Gorong Ds 02)
Rp 9.601.100
6. (Gorong – Gorong Ds 01)
Rp 7.991.600 Dari beberapa Item pekerjaan Diduga tidak sesuai RAB dan mark, up anggaran.

Selanjut nya tim media ini mendapatkan informasi bahwa kepala desa diduga telah memalsukan tanda tangan perangkat nya sendiri.

Benar saja saat tim media menemui korban RY(28) “Saya taunya kalau tandatangan saya dipalsukan pada tanggal 15 februari 2023 yang ada ditanda Terima honor tim RKP tahun 2022 , dari dana desa tahap 2.

“Dan pada tahun 2023 sekitar bulan 6 saya disuruh Kepala kampung tanda tanggan penerima honor tersebut dan sama tim yang lain tapi uang sampai saat ini belum kami Terima jelas nya.

Honor RKP ada Rp 3.100.000
Meliputi Ketua Rp 600.000
Sekretaris Rp 500.000
Anggota 3 orang 2000.000

Selaku ketua tim yang saya ketahui yang belum dibayar .” Saya sendiri belum menerima uangnya dan satu anggota juga belum menerima.

Kalau tim yang lain saya tidak tau karna takutnya saya bilang belum, mereka secara diam diam sudah menerima tanpa sepengetahuan saya turur RY (28)

Masih kata RY (28) “Waktu itu saya dipanggil diruangan kepala kampung disuruh tanda tanggan dan disuruh lagi ke tempat Wahyono ketua LPMK dan meminta tandatangan sekaligus menyampaikan bahwa uangnya masih dihutang dan akan dikasihkan pada pencairan tahap ke 3 dana desa tahun 2022 tapi sampai sekarang belum dikasihkan jelas RY (28) kepada Media ini. Pada hari sabtu 07/10/2023.

Perbuatan Kepala Desa Suka Dana (JK)
Diduga telah melanghar Pasal 374 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dan Pasal 263 ayat (1) KUHP, setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang mana surat tersebut dapat mendorong dan merugikan orang lain dan pura-pura seolah surat tersebut asli, maka dia dapat terkena hukuman penjara selama 6 tahun.

Tokoh masyarakat desa suka dana berharap agar informasi yang didapat media ini dapat ditindak lanjuti oleh APARAT PENEGAK HUKUM (APH) Dalam hal ini polres waykanan, harap MR (53). Sekaligus kami berharap agar Inspektorat dapat turun langsung didesa kami suka dana ini tutup nya. (CHANDRA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan