Batam,kompas86.com – Tembesi Tower kedatangan dari team terpadu, untuk mengawal pengantarn surat SP 1 dan SP 2, untuk melakukan penggusuran di Tembesi Tower. Senin (4/11/2024)
Keluhan warga yang kita dengar lagi, langsung respon cepat. Mempertanyakan perihal kekeliruan yang lagi viral dimedia sosial. Warga Tembesi Tower terzolimi adanya kubu yang menjajah mereka, melakuka pemaksaan untuk menjual tempat berteduh mereka.
“Semua dari satuan anggota yang masih aktif hadir, ada 250 personil datang, membuat warga disini takut yang melindungi mereka, malah berbalik, ” ucap tokoh masyarakat Pak Heri. Kamis (7/11/2024)
Personil polisi atau aparat kepolisian wajib melindungi masyarakat, Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 menyatakan Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
“Kami bukan teroris, kami mestinya mereka lindungi bukan dijajah seperti ini, ” ucap pak Saut selaku tokoh masyarakat.
” Biar mereka tunjukan legalitas hak milik mereka, belum apa – apa udah main paksa warga angkat kaki, ” tambahnya.
Tindakan memaksa orang lain atau ancaman kekerasan telah diatur dalam pasal 335 Kitab Undang – Undang Hukum Pindana (KUHP), Pasal 448 UU 1/2023. Tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya diatur dalam Pasal 362 KUHP.( Team )