Palembang (SUMSEL) Kompas86.com__, Warga Masyarakat Srigading berupaya mencari perlindungan hukum untuk meminta keadilan mengenai lahan yang dirampas pihak PT. Surya Cipta Kahuripan di Kabupaten Musi banyuasin (16 juni 2023),
Selama bertahun-tahun lamanya, Warga Masyarakat Srigading menunggu janji yang telah disepakati oleh pihak PT. Surya Citra Kahuripan di kabupaten Musi Banyuasin untuk mengembalikan hak Masyarakat, ternyata hanya cerita (angin segar),
Kini Warga Masyarakat Srigading dari Desa menuju ke Palembang, datang ke ” Rumah Hukum ” meminta bantuan perlindungan hukum atas hak yang telah dirampas oleh PT. Surya Cipta Kahuripan,
15 juni 2023 sekira pukul 08:00 (Wib) perwakilan kelompok Masyarakat Srigading berangkat ke palembang dengan menggunakan sepedah motor roda dua, demi menuntut hak masyarakat yang sampai sekarang belum ada kejelasan, setibanya di Rumah Hukum, kedatangan Warga Masyarakat Srigading langsung disambut baik oleh kuasa hukum (Advokat) dan dimintai keterangan kronologis kejadian perkara.
Bertindak atau dan untuk atas Nama “SUHARNO”, Ketua kelompok tani Srigading, dalam hal ini diwakili/didampingi oleh kuasa hukum,
1. Tonizal, SH.
2. Andi Kalam, SH.
3. Roy Lifriandi. SH.
Serta Para Advokat dari Rumah Hukum yang beralamatkan di jalan Panca Usaha, no 2125 B. RT 059 / RW 010, Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, dalam hal ini bertindak bersama-sama maupun sendiri. khusus untuk dan atas pemberi kuasa mendampingi dan/atau mewakili, membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa dalam hal kepengurusan untuk menindaklanjuti kesepakatan perdamaian tertanggal 18 September 2019,
Kasus lahan antara Warga Desa Karang Agung dan Desa kelompok tani Srigading dengan PT. Surya Cipta Kahuripan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah mendapatkan arahan dan perlindungan hukum dari “Rumah Hukum”, ketua kelompok tani Srigading, (Suharno) dan perwakilan kelompok tani yang ikut serta hadir merasa senang apa yang disampaikan kuasa hukum “Tonizal, SH.
Editor: RUDI HH#