Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU resmi menyita dua aset besar milik Pemerintah Kota BENGKULU, yakni bangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), pada Rabu (21/05/2025).
Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pengelolaan kedua aset tersebut.
Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pengelolaan Mega Mall dan PTM selama ini tidak memberikan kontribusi maksimal kepada kas daerah, bahkan diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam proses ini, lahan seluas 15.662 meter persegi yang menjadi lokasi bangunan turut disita sebagai barang bukti.
“Kami dari tim penyidik telah melakukan upaya hukum berupa penyitaan tanah seluas 15.662 meter persegi, serta bangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern,” ungkap Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan SH, MH kepada awak media.
Meski penyitaan telah dilakukan, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses hukum ini tidak akan mengganggu aktivitas perdagangan di lokasi yang disita. Para pedagang tetap dapat berjualan seperti biasa tanpa pembatasan.
“Hak para pedagang tetap berjalan normal seperti biasa, tidak terganggu,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH, MH.
Menurut Danang, hingga kini pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi.
Meski kerugian negara telah diperkirakan mencapai angka fantastis, pihaknya masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.
“Tersangkanya belum ada, nanti akan kami kabarkan jika sudah ada perkembangan,demikian Danang.
Sebelumnya tim penyidik sudah menggeledah sejumlah kantor pemerintah an,termasuk kantor sekretaris Daerah dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu serta kantor pemasaran mega mall.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian publik karena Mega Mall dan PTM merupakan 2 pusat kegiatan ekonomi besar di kota bengkulu’seharusnya memberikan pendapatan baik bagi kas daerah.
Akan tetapi dalam beberapa tahun terakhir,laporan keuangan dan kontribusi Pendapat Asli Daerah (PAD) dinilai janggal serta menurun drastis.
Dengan dilakukan penyitaan itu’Kejaksaan Tinggi Bengkulu menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang berkaitan aset negara.
Dalam hal proses rangkaian penyidikan dapat dipastikan terus berjalan,hingga ditemukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan kerugian yang ada.