Kawal Proses Hukum Pengusiran Wartawan : oleh Oknum merusak kebebasan Pers

banner 468x60

Lingga  (kepri) kompas86.com –

Kawal tragedi saat melakukan wawancara dengan salah satu Oknum dikediaman milik saudara AR, desa tajur biru kecamatanTemiang pesisir kabupaten Lingga. sekitar pukul 00:13.WIB wartawan kompas86 saat melakukan wawancara terkait informasi yang diterimanya. informasi tersebut sudah bukan rahasia lagi, informasi yang diterima media ini sudah lama di ketahui oleh masyarakat Desa Cempa. Pada tangal 5/2/2024 informasi itu diceritakan ke wartawan, ” Tuturnya.

beberapa bulan sebelum pemilihan umum presiden secara serentak pada bulan febuari 14 tahun 2024. Wartawan kompas86 yang didampingi rekannya mendapat informasi miring mengenai pembangunan Rumah BSPS tahun 2023, di Desa Cempa kecamatan Bakung Serumpun kabupaten Lingga provinsi (kepri) informasi miring tersebut, ada pernyataan AR yang menyebutkan ada oknum Anggota DPRD kabupaten Lingga meminta (FI) sebesar 50 Lima puluh juta dari pekerjaan rumah BSPS sebanyak 19 unit. Kalimat itu dicetuskan saudara AR saat melakukan  rapat dikediaman (SM) Desa Cempa beberapa bulan yang lalu. ( jum’at 1 Maret 2024).

Terkait penghalangan sekaligus pengusiran yang dilami wartawan kompas86. Saat menjalankan tugasnya sebagai sosial kontrol (jurnalis) sudah diexspos pada tanggal 23/2/2024 beberapa hari lalu.

Kini Pihaknya akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus pengusiran dirinya’  “Tegasnya.

wartawan sebagai korban, melaporkan kejadian ini ke Kapolsek SENAYANG atas mengusir dirinya  saat melaksanakan tugas, kejadian tersebut  bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal  Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebagai insan Pers, “Ia akan terus melakukan langkah – langkah hukum dan terus mengawal, mendorong proses penegakan hukum terhadap laporan kasus ini, ” Ia berharap pihak kepolisian  segera memproses dan mengusut tuntas laporan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut secara cepat, profesional, dan transparan, serta menyampaikan perkembangan laporan dimaksud secara langsung dan/atau tertulis kepada pelapor, ” kata Ia.

“menurutnya pelaporan ini tidak semata-mata merupakan persoalan jurnalis yang menjadi korban. Namun pelaporan ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi Pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik “sangat tidak menghormati UU Pers Nomor 40 tahun 1999. yang sudah menjadi regulasi dan kekuatan hukum tetap,” Ucap Sumber.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) wartawan seluruh indonesia, berharap Proses secara hukum harus bekerja sesuai SOP jangan sampai terkesan pengabaian dalam penegakan hukum. Dan jangan sampai menjadi bola panas, ” Tuturnya. Kerena tugas wartawan adalah tugas yang diamanhkan UU Pers No 40 1999. pengusiran wartawan adalah satu cara inkonsitusional, ” Tutupnya.

Editor : A.Qosim
Penulis : Mukhsin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan