KOMPAS86.COM | Bener Meriah, Polres Bener Meriah Menggelar Konferensi Pers Mengenai Kasus Penggelapan dan Penipuan, Senin (22/4/2024)
Seorang pria muda asal Bener Meriah yang berinisial AS (21) telah ditangkap oleh polisi atas keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan uang konsumen dari PT International Finance (FIFGROUP).
AS berasal dari Desa Merie 1, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Ia adalah seorang karyawan PT. Fifgroup Cabang Pos Takengon yang bertanggung jawab atas kios Pondok dan beroperasi di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Dalam kasus ini, AS bersama dengan rekannya yang berinisial MA diduga menggelapkan uang angsuran konsumen dari PT Fifgroup.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti S.H S.IK, menyatakan bahwa tersangka AS dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah.
“Dalam kasus ini, beberapa unit Sepmor masih belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian. Saat ini, ada dua tersangka, satu di antaranya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres dalam Konferensi Pers yang diadakan di halaman Polres Bener Meriah pada Senin (22/4/2024).
Menurut Kapolres, motif tersangka dalam melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan ini adalah karena faktor ekonomi.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai karyawan di PT Fifgroup bagian penagihan angsuran. Ia mengumpulkan uang angsuran dari konsumen namun tidak menyetorkannya ke perusahaan, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Selain uang, tersangka juga diduga melakukan penggelapan beberapa unit sepeda motor yang telah ditarik dari konsumen karena tunggakan namun tidak dikembalikan ke perusahaan. Sebaliknya, tersangka menjual atau menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain.
(Sadikin Arisko)