Jurnalis Indramayu Tolak Revisi UU Penyiaran, Gelar Aksi Damai di Depan Gedung DPRD
Indramayu Jabar,- kompas86.Com -Penolakan Jurnalis Indramayu gelar Aksi Demo bertujuan menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Aksi tersebut Bertempat di Halaman depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (30/05/2024).
Seluruh Jurnalis Indramayu, yang tergabung pada hari ini menyatakan sikap terkait demo menolak seluruh pasal yang dianggap bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan Pers dan kebebasan berekprisi.
Adapun tuntutan penolakan imbas kemarahan para jurnalis salah satunya yakni:
1.Tolak RUU Penyiaran
2. Desak DPRD Menandatangani Penolakan RUU Penyiaran
3. Desak APH Menangkap dan Mengadili Wasma Alias Cempe
4. Desak Bupati Indramayu Menonaktifkan Wasma/Cempe
“Dalam demo tersebut massa menyatakan menolak pasal yang memberikan wewenang yang berlebihan kepada Pemerintah untuk mengontrol konten penyiaran, sebab di pasal tersebut berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang obyektif dan kritis.
Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Hal ini dapat membatasi ruang gerak media dan dapat mengurangi keberagaman dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ujar salah satu masa aksi demo tersebut.
Masa juga menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak Profesional ini akan mengancam Kebebasan Pers.
“Kami menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal pasal bermasalah tersebut. Dalam melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan termasuk Dewan Pers, Organisasi Pers, dan masyarakat sipil,” jelasnya.
(Saodah)