Foto ( ilustrasi )
Gresik ( Jatim ) Kompas86.com
Masih ingatkah kejadian pelecehan sexual yang dilakukan 2 orang bapak dan kakek tirinya di Dusun Kletak, Desa Putatlor,Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
Perlakuan yang dilakukan seorang kakek dan anaknya kepada seorang gadis di bawah umur.
Sedangkan perlakuan biadap itu di lakukan oleh kedua pelaku di dalam rumahnya selama bertahun tahun.pelakunya adalah bapak tiri KS dan AS kakeknya.
Perbuatan / Perlakuan keduanya kepada kepada Alis ( nama samaran ) menimbulkan goresan luka dan sakit hati yang dalam dan masih terpendam di hati Alis.
Sampai detik ini pula Alis mempertanyakan proses hukum Polres Gresik kepada kedua lelaki bejat yaitu Ayah dan Kakek tirinya.
Saya itu kepingin tahu sampai di mana perkembangan proses hukumnya,saya di bilangin ibuk bahwa pelaku KS,AS minta tolong saudaranya yang TNI dan akirnya dibantuin dengan dugaan satu pelaku Rp 100.000.000 ( seratus juta ) sehingga kedua pelaku ditahan di daerah panceng,awalnya polisi tidak mau ya karena ada saudarae polisi yang ada di daerah panceng akhirnya di tahan di sana ,” Ucap Alis kepada wartawan
Lebih lanjut ( red ) saya selama 4 ( empat ) kali di panggil Polres untuk di mintainketerangan,anehnya sampai sekarang pelaku kok belum sidang,dengar dengar pelaku hanya di tahan 2 ( dua ) tahun tanpa sidang.kalau hanya dua tahun Saya ya gak mau Om.
Saya juga gak ada bahasa rujuk atau damai kok begitu prosesnya.bahkan itu terakhir panggilan Pak Galuh ( anngota Polisi ) kan tak tanyai kapan sidangnya katanya habis lebaran tapi sampai sekarang kok belum?
Masak dengan di bayar Rp 200.000.000 Polres Gresik tutup mulut? menurutnya ada info buat saya dari beberapa warga Dusun Kletak Desa Putat lor mungkin ini benar di tebus soalnya tanah sebelah rumahnya dan sawahnya di jual di beli orang cina ,” Tambahnya
Berharap Alis keadilan di tegakkan oleh penegak hukum Polres Gresik,karena perbuatan itu tak sebanding dengan penderitaan dan sakit hati yang di alaminya
Dan kedua pelaku Orang tua tiri dan Kakeknya berharap :
Dikenakan pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang repubkik Indinesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlinfungan anak
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama kima belas tahun penjara.
Saat di konfirmasi Kanit PPA polres Gresik Ipda Hepi mengatakan ” iya ada saudaranya yang membantu tentang kasus tersebut,kami menjalankan dengan prosedur monggo kalau bisa bertemu dengan pihak keluarganya biar jelas nantinya ,” Ucap Ipda Hepi kepada wartawan
Dani Asong