Batam,kompas86.com – Ketua DPW Komando HAM Kepri, H.S Dotulong, S.H., M.H menilai penangkapan kedua pelaku bernama Munir Abdullah dan Reedhwan Abdallah cacat formil. Hal itu ia katakan kepada media, Senin (25/8/2025).
Menurut Dotulong, kedua pelaku merupakan karyawan perusahaan PT Interpak Industries Batam yang disuruh supervisor bernama Daniel Afendi yang juga ditahan Polsek Batam Kota beberapa waktu lalu.
“Kedua pelaku Munir Abdullah dan Reedhwan Abdallah adalah karyawan yang disuruh pimpinannya supervisor bernama Daniel Afendi untuk melakukan pencurian 4 unit dinamo milik perusahaan tempat pelaku bekerja,” kata Dotulong.
Ia menambahkan, seharusnya yang menjadi pelaku utama adalah Daniel Afendi yang menyuruh Munir Abdullah dan Reedhwan Abdallah untuk melakukan pencurian tersebut.
“Kedua pelaku sebenarnya adalah korban dari perintah atasannya Daniel Afendi dan kasus ini adalah cacat formil karena penyidik tidak menyita barang bukti yaitu mesin dinamo, kendaraan forklift, kendaraan lori, surat jalan, serta penadahnya,” jelasnya.
Ia berharap ada keadilan hukum agar kasus ini segera diselesaikan secara kekeluargaan antara pelaku yang merupakan karyawan dengan pihak manajemen perusahaan PT Interpak. Pelaku merupakan suruhan dari atasannya, sehinga tidak mungkin pelaku mengeluarkan barang milik perusahaan tanpa ada perintah atasannya.( Red )