Kejaksaan Negeri Maros Pastikan Proses Hukum Rokok Ilegal Berjalan Cepat

banner 468x60

Kabupaten Maros/Provinsi Sulawesi Selatan, Kompas86.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memastikan berkas perkara dugaan distribusi rokok ilegal dari sebuah gudang di kawasan Pergudangan Pabentengang segera dilimpahkan ke pengadilan dalam minggu ini.

Kasus tersebut merupakan hasil penyidikan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar yang berhasil mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Maros.

Kasi Pidsus Kejari Maros, Zulfikar, menegaskan bahwa berkas perkara dengan tersangka berinisial AA telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara sudah lengkap, dan dalam minggu ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” ujarnya, Senin (22/09/2025).

Barang bukti berupa 170.000 batang rokok ilegal telah diamankan setelah diserahkan Bea Cukai Makassar kepada Kejari Maros pada Rabu (17/09/2025). Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp164 juta.

Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada 2 Agustus 2025 terkait dugaan distribusi rokok ilegal di kawasan Pergudangan Pabentengang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Makassar dan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan melakukan patroli darat dan pengawasan intensif.

“Tim menemukan mobil Toyota Innova hitam keluar dari salah satu gudang ekspedisi. Setelah diperiksa, ditemukan 17 karton berisi rokok ilegal merek SMITH BOLD, total 170.000 batang tanpa pita cukai,” jelas Ade Irawan.

Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp252,4 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp164,4 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AA dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ancaman hukuman yang disangkakan berupa pidana penjara 1–5 tahun dan/atau pidana denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Proses hukum ini merupakan bukti sinergi Bea Cukai Makassar dan Kejari Maros dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memberantas pelanggaran di bidang cukai,” tegas Ade Irawan.

Selain proses hukum, Bea Cukai Makassar juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual produk tembakau ilegal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.(*)

Jurnalis: Mirwan

Pos terkait