Tanimbar (Maluku) Kompas86.com –
Tanggapi dugaan Penghinaan terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri yang sempat viral di media sosial dan WhatsApp grup Cahaya Tanimbar DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) hari ini resmi serahkan laporan pada SPKT Polres setempat.
Kuasa Hukum Pelapor Johanis Kuway SH.M.MP, kepada Media ini menjelaskan, terlapor Paulus Laiyan (PL) dan Hendrik Refwalu (HR) diduga telah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 310, Jo 311, Jo 315 KUHP, Jo pasal 27 ayat 3, Jo pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, yakni terduga terlapor melakukan pencemaran nama baik, terhadap Prof. Dr (Hc) Hj. Megawati Soekarnoputri, presiden ke – 5 RI dan sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan.
Dikatakan bahwa, dalam laporan/pengaduan aquo kedua terduga/terlapor tidak hanya memfitnah pribadi Ibu Hj Megawati Soekarnoputri namun juga sebagian ketua umum parpol terbesar PDI Perjuangan dan presiden ke 5 Republik Indonesia bahkan telah menghina seorang pejabat negara dan sekaligus sebagai simbol negara yang seharusnya harus dijaga dan dihormati martabatnya.
Selanjutnya lanjut Kuway, dengan perbuatan kedua terlapor yang diciptakan melalui hati, pikiran, otak dengan jemari tangan yang tidak selaras telah menciptakan kegaduan besar di KKT melalui media sosial WhatsApp group Cahaya Tanimbar yakni telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan yang berdampak pada perbuatan melawan hukum.
“Sebagai kuasa hukum pelapor, saya tetap menempuh jalur hukum sesuai perintah Ketua DPC PDI Perjuangan KKT, Drs.Andreas Taborat dan Sekretaris Jidon Kelmanutu ST yang kini masih berada diluar daerah, jelas Kuway.
Ditambahkan bahwa, perbuatan kedua terlapor secara nyata dan terang- benderang dihadapan publik telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, oleh karena itu pelapor memohon agar kedua terlapor ditindak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, guna mendapatkan efek jerah atas perbuatannya bahkan juga menjadi pembelajaran masyarakat civil soceati.
Sementara itu, Sekretaris External DPC PDI Perjuangan KKT, Sandrio Jareth Sainlia dengan tegas mengatakan, sebagai garda terdepan dan penjaga marwa Partai, martabat ketua umum Ibu Hj Megawati Soekarnoputri yang diduga dilecehkan nama baiknya serta tudingan tanpa dasar pada WA Group Tanimbar yang kini lagi viral.
“Ibu Ketua Umum kami adalah figur yang dihormati di kancah nasional maupun internasional bahkan seorang penjaga konstitusi bahkan seorang patriot sejati serta pemimpin tertinggi partai kami akan tetap menuntut agar kedua terlapor dapat diproses hukum dan kami tidak akan mundur selangkahpun, ungkap Sainlia kesal.
(Mas Agus).