Batam,kompas86.com – Beras premium merk HARUMAS yang diproduksi oleh PT Usaha Kiat Perkasa, berlokasi di Komplek Megacipta Industrial Park Blok E No. 1, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, ditemukan di pasaran tanpa mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada kemasannya. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku,Minggu 03 Agustus 2025.
Beras yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa jelas melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam undang-undang tersebut, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, serta sanksi tambahan lainnya.
Konsumen yang membeli beras HARUMAS mengungkapkan keprihatinan mereka. “Kami merasa khawatir karena tidak ada informasi yang jelas mengenai kapan beras ini harus dikonsumsi. Ini bisa berisiko bagi kesehatan,” ujar salah satu konsumen.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap produk ini dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Keberadaan produk tanpa tanggal kadaluwarsa dapat merugikan konsumen dan menciptakan ketidakpastian mengenai keamanan produk.
PT Usaha Kiat Perkasa diharapkan untuk segera menanggapi masalah ini dan memberikan penjelasan terkait kemasan beras HARUMAS. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai produk yang mereka beli.
Warga dan konsumen diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk, serta melaporkan jika menemukan kemasan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. ( D2k )