Galian C Ilegal di Waduk Jogodalu Milik Makin Remehkan TIPITER Polres Gresik

banner 468x60

Gresik ( Jatim ) Kompas86. Com

Aktivitas usaha galian C ilegal di Waduk Wonosari Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Grrsik terus beraktivitas tanpa menghiraukan keresahan warga sekitar, bahkan Kepolisian Resort (Polres) Gresik merasa diremehkan,dan lagi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur seolah tak menjadi penghalang bagi mereka untuk melakukan tambang Galian Senin 27/11/2023

Usaha galian C milik Makin tersebut tanpa dilengkapi izin-izin pertambangan atau lingkungan, sebagaimana Undang Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka memperjual belikan material galian c tanpa bayar restribusi ke daerah atau perpajakan lainnya. Tidak heran jika PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Gresik minim.

Usah galian C ilegal jelas belum ada tindakan penertiban dari aparat penegak hukum setempat, dikarenakan diduga ada beking di belakangnya.jadi pihak Polres kebingungan untuk menindak lanjuti ada apa?

Pernah berhenti akibat pelaporan, namun kembali beraktivitas kembali dengan berpindah pindah lokasi. Akibat dari aktivitas galian C diduga ilegal tersebut, masyarakat merasakan dampak kerusakan lingkungan, Jalan poros Desa banyak yang rusak Paving Paving banyak yang ambles dikarenakan lalu lalang muatan tanah yang menggunakan mobil Dump truk 9( Sembilan ) kubik

Seperti yang diungkapkan Warga yang tidak mau disebut Namanya Tutup saja galian itu Pak kita biar gak takut kalau simpangan dengan Truk muatan, saya takut soalnya, ” Ungkap salah satu warga Jogodalu

Begitupun saat menghubungi pemilik galian Makin tak merespon komfirmasi Wartawan. Yang jelas Polres saja tidak di takuti apalagi sekelas Wartawan.

Dani Asong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan