Dugaan Perkara Tindak Pidana bidang Perikanan.

banner 468x60

Kompas86.com 20 Mei 2024
Palembang,- Sumsel
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel ttg adanya kendaraan yang membawa Benih Bening Lobster (BBL) yang sedang melintas menuju Desa Karang Anyar Kec.Muara Telang Kab. Banyuasin kejadian selasa 14 mei 2024

Dilakukan penyelidikan pada hari tersebut, dan sekira pukul 20.30 Wib Tim melihat 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Suzuki Carry warna hitam dengan muatan barang ditutup terpal warna biru melintas di Jalan Lintas Tanjung api-api kemudian Tim melakukan pengejaran dan pada saat di TKP tim memberhentikan mobil yang dikendarai oleh 2 (dua) orang tersangka, kemudian dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut membawa Benih Bening Lobster (BBL), dicek kelengkapan dokumennya, tidak dapat diperlihatkan oleh tersangka, kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut.

Ada Dua Tersangka yaitu : 1.ROS Bin Sapril Pilly, 22 tahun, alamat Jalan Kepala Pasar Desa Kepala Pasar, Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur Prov Bengkulu dan BOJ Bin Elpino Gani Satria, 28 Tahun, Alamat : Jalan Kepala Pasar Desa Kepala Pasar Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur Prov. Bengkulu.

Dalam modus nya Kedua tersangka diperintahkan oleh pelaku NT (DPO) untuk menunggu mobil yang membawa BBL dijalan lintas Palembang – Betung (dekat pintu Tol Musi Landas), utk selanjutnya melanjutkan membawa mobil tsb menuju dermaga di Tj api api Banyuasin dan mununggu instruksi lanjut.
– ⁠Tersangka ROS menerima upah 2 juta dan BOJ menerima upah 1,2 juta dan baru sekali ini menjalankan aksinya.

Adapun Barang buktinya adalah :- 1 Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry warna Hitam.,- ⁠16 Box Stryfoam yang berisi Benih Bening , Lobster.,-2 unit Handphone Merk Infinix Hot 40i warna Navyblue,-BBL Berjumlah 106.400 ekor terdiri dari jenis Lobster Pasir 106.085 Ekor dan Jenis Mutiara 315 Ekor (telah disisihkan untuk kepentingan Penyidikan BBL jenis Pasir sebanyak 10 ekor dan jenis Mutiara sebanyak 10 ekor).

Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 1,5 milyar,kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp. 15.960.000.000 (lima belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah)

Tersangka dijerat pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan dan Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP,”Tutupnya.

(Boby)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan