Dugaan Merugikan Keuangan Negara,Mantan Kades Dan Sekdes Di Tetapkan Jadi Tersangka

banner 468x60

Kaur (Bengkulu) Kompas86.com-Mantan Kades dan Sekdes di tetap kan jadi tersangka dugaan korupsi dana desa Air Jelatang kecamatan maje kabupaten kaur provinsi Bengkulu pada 14 September 2023 Oleh Kejari Kaur.

Dalam rangka press release Kejari kaur pada 14 September 2023 yang di sampaikan oleh Kajari Kaur Muhammad Yunus,SH.MH . Kejari kaur telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Mantan kades pada periode 2016-2021 berinisial AM dan Sekdes berinisial ZH di aula kantor Kejari Kaur.
.
Di duga telah merugikan keuangan negara melalui dana desa dari tahun anggaran 2018,2019,2020. Dengan total kerugian negara sebesar Rp 311 000.000(Tiga ratus sebelas juta),.Dari beberapa kegiatan di antaranya :
Pada tahun 2018 pembangunan drainase induk.
Pada tahun 2019 pekerjaan talud jalan 50 meter,lampu jalan desa 14 unit, peningkatan badan jalan rabat beton 112,5 meter, alat pkk tidak di temukan spj pembelanjaan nya,di temukan pajak ppn dan PPh tidak di bayar kan,.
Pada tahun 2020 pembangunan talud , sumur bor, pembangunan pagar tembok 87,3 meter.

Sebelumnya Kejari kaur telah berkoordinasi dengan tim auditor Inspiktorat kabupaten kaur,dalam melakukan penghitungan kerugian negara. Setelah di hitung kerugian negara di beri waktu niat baik untuk pengembalian kerugian negara namun berakhir masa pengembalian tidak ada etikad baik dari kedua tersangka untuk pengembalian kerugian uang negara tersebut.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; b. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara ,” kata Kajari Kaur M Yunus, SH, MH.

(Ahmadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan