Dua Kepala Dusun Desa Morowudi Cerme Gresik Dilaporkan ke Kejari Atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa BLT

banner 468x60

Gresik Jatim, Kompas86. Com

Kepala Desa dan dua Kepala Dusun di Kecamatan Cerme. Resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Oleh Ormas Madas (Madura asli) melaporkan atas dugaan penyelewengan DD (dana desa), bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di dua Dusun di Desa Morowudi.

“Kami melaporkan perangkat desa tersebut, terkait dengan dugaan korupsi dana BLT (bantuan langsung tunai)”. Kata Debby Puspita Sari, S.H. dihadapan para awak media menyampaikan setelah mendampingi H. Moch Salim Ketua DPC Madas Gresik melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Gresik, Kamis 19/12/2024 dan diterima PTSP (pelayanan terpadu satu pintu). Juga penyerahan bukti lapor dan satu buah flashdisk bukti rekaman, surat pernyataan pengunduran diri, surat pernyataan bersalah Kepala Dusun yang bersangkutan.

Debby Puspita Sari, S.H. kuasa hukum, M. Dul Muiin Ketua DPAC Ormas Madas Cerme juga ikut hadir mendampingi H. Moch Salim selaku Ketua DPC Ormas Madas ke kejari Gresik Siang tadi. Disebutkan kuasa hukum menerima banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana BLT tersebut.

Penyelewengan Dana Desa BLT (bantuan langsung tunai) tidak tersalurkan diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dusun diduga berlangsung beberapa tahun.

“Hal ini terungkap ketika beberapa warga mengeluhkan penyaluran BLT yang belum tersalurkan Januari hingga Oktober 2024. Saat Ormas Madas DPAC Cerme M. Dul Muiin menerima aduan masyarakat dan langsung investigasi ke beberapa Dusun di Desa Morowudi dan benar menemukan dugaan adanya BLT (bantuan langsung tunai) yang tidak tersalurkan”. Ujar Deby

Lebih lanjut Kuasa Hukum Ormas Madas Debby Puspita Sari, S.H. menyampaikan beberapa unsur dugaan penyelewengan,
1. Penyaluran dana BLT Desa Morowudi Tahun anggaran 2024 tidak tersalurkan sepenuhnya kepada keluarga KPM sesuai dengan data hasil Musdes.
2. Dana BLT Desa Morowudi Tahun anggaran 2024 tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Kepala Dusun dan kepada Kepala Desa.
3. Dana BLT Desa Morowudi Tahun anggaran 2024 diduga dilakukan pengalihan dana kepada orang lain.
4. Telah terjadi intimidasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk menandatangani bukti penerima dana BLT yang pada faktanya (KPM) belum menerima dana BLT tersebut.

“Dengan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah kami berharap agar Kepala Kejaksaan Negeri Gresik segera melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Terang Deby.

Tim/ Red

Pos terkait