SINGKAWANG (KALBAR) KOMPAS86.COM – Tiga warga Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, menjual dua anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat. Mereka menjajakan jasa seks tersebut dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.
Ketiga warga Singkawang ini menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka berinisial IH, VL, dan CH.
Ketiga tersangka ini menjual dua anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang. Dalam konferensi persnya di Mapolres Singkawang Polda Kalbar, Kapolres Singkawang, melalui Kasat Reskrim, AKP Sihar Binardi Siagian, menyebutkan, ketiga tersangka ini mematok tarif bervariatif untuk setiap konsumen.
” Harga yang mereka tetapkan bervariatif, mulai dari Rp 300 ribuan. Kedua anak perempuan di bawah umur ini dijajakan lewat aplikasi online, seperti MiChat,” ucap Kasat Reskrim. Kamis, (15/6/2023).
Para tersangka menggunakan foto kedua bocah ini untuk menggaet pria hidung belang. Layanan seksual tersebut kemudian dilakukan di indekos, tempat para tersangka dan korban tinggal, yakni di Kelurahan Melayu, Kota Singkawang.
Jasa seks ini sudah ketiga kalinya dilakukan oleh tersangka sejak Februari 2023. Hingga akhirnya mereka tertangkap polisi, beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Singkawang mengatakan bahwa ketiga tersangka akan diancam dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana paling lambat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Efyus#