Dituduh Mencuri Motor,diduga Korban Tewas Akibat Main Hakim Sendiri

banner 468x60

KOMPAS86.COM | KARAWANG,Diduga, adanya penganiayaan seorang warga oleh Aparatur desa secara bersama – sama, yang katanya dituduh sebagai pencuri motor, namun dalam kejadian tersebut tidak ada satu orang pun yang bisa membuktikan, adanya tindak pidana pencurian yang dituduhkan kepada korban, yang telah diamankan di Polsek Rengasdengklok Karawang. Senin (13/5/2024) lalu, yang dikatakan oleh Yudi keluarga korban (Paman) , yang mengetahui informasi tersebut dari BABINSA Desa Dukuh Karya, Kecamatan Rengasdengklok. Karawang.

 

Kembali mengatakan Yudi yang merupakan paman korban yang dituduh mencuri dan dianiaya hingga meninggal dunia, Selasa (4/6/2024) Siang ini, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika.

 

Dengan adanya kejadian ini, Direktur LBH Arya Mandalika Rivaldo Sanova,.S.H,. Menyayangkan adanya kejadian ini, apalagi kejadian tersebut terjadi di dalam lingkungan kantor Kepala Desa Dukuh Karya, Rengasdengklok Karawang.

 

“Kami selaku Kuasa hukum dan sebagai Penegak Hukum, mengecam keras, atas terjadinya upaya penghilangan nyawa seseorang tanpa dasar, apalagi ada dugaan menjadi hakim di luar pengadilan,” Tegas Rivaldo.

 

Kembali dikatakan oleh Rivaldo, bahwa semua memiliki Hak Asasi Manusia, hak tanpa diskriminasi, hak untuk hidup, dan hidup dalam kebebasan dan keamanan, serta bebas dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan tidak manusiawi, yang jelas sudah diatur oleh Konferensi Hak Asasi Manusia Internasional, dan semua telah dijamin oleh Undang – undang serta Deklarasi Konferensi Hak Asasi Manusia. Undang – undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

 

“Harapan kami, agar pihak penyidik Polres Karawang, segera menindak tegas oknum Aparat Desa dan masyarakat yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menghilangkan nyawa orang lain secara bersama – sama,” Pungkas nya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *