Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Berhasil Tangkap 3 Pelaku Penyahgunaan Narkotika

banner 468x60

Kompas86.com Bengkulu-Personil Subdit 1 Ditresnarkoba polda bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta menangkap 3 orang pelaku warga rejang lebong pada (30/7/2024).

Ke-3 orang pelaku tersebut berinisial LP (20) warga kecamatan binduriang kabupaten rejang lebong,kemudian WJ (20) dan RR (27) warga kecamatan curup kabupaten rejang lebong.

Hal ini di jelaskan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan.,S.I.K bersama Paur Pensat Subbid Penmas Bidhumas Iptu Desty Sukarlia Sari dalam conference selasa pagi.

Ke-3 tersangka ditangkap dalam lokasi berbeda untuk LP dan WJ ditangkap dijalan gang berlin jalan iskandar ong kel.timbul rejo kecamatan curup.,untuk inisial RR ditangkap di gang PMI jl.sukowati kel.air putih lama kec.curup.

Adapun barang bukti berhasil diamankan yakni berupa;
1.dua paket narkotika jenis sabu
2.Tiga paket besar narkotika jenis ganja
3.Satu paket besar narkotika jenis ganja
4.Tiga paket sedang jenis ganja
5.Potong batang ganca
6.Satu buah kotak hp yang berisikan narkotika
7.Empat linting ganja
8.Tiga Unit HP Android
9.Satu unit sepeda motor.

Atas perbuatan ke-3 tersangka tersebut akan dijerat pasal 114 jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (1) undang undang narkotika,dengan ancaman pidana seumur hidup atau denda paling sedikit 1 Mikyar dan atau paling banyak 10 Milyar.Tegas Wadir Tonny.

Penulis;(Wasri)
Sumber;Humas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan