Kompas86.com Bengkulu-Press Release Subdit 2 Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu digelar dihalaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada rabu pagi,(7/8/2024).
Subdit 2 Harda Bangtah,Berhasil mengamankan dua pelaku yang melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara membujuk korban agar berbisnis batu bara,untuk menyakinkan perbuatannya korban diajak ke lokasi wilayah pertambangan batu bara di Bukit Asam Desa Tanjung Enim Kecamatan lawang kidul kabupaten muara enim sumatra selatan.
Adapun dasar melakukan kegiatan atau pengungkapan kasus tersebut,laporan Polisi Nomor:LP/B/86/VI/2024/SPKT/Polda Bengkulu tanggal 4 Juni 2024 sehingga berhasil diamankan pelaku inisial D-A (40) warga kabupaten bengkulu utara dan A-H (45) Warga kabupaten bengkulu utara.,sedangkan korban yakni Merry Susanti (31) warga Pasar Kerkap kabupaten bengkulu utara.
Kasubdit 2 Harda Bangtah Dirreskrimum polda bengkulu AKBP Novi Ari Andrian dalam konferensi pres menyampaikan,Pada tanggal 12 mei 2023 terduka pelaku mengajak korban berbisnis batu bara pertambangan dan meminta sejumlah uang dengan sistim bagi hasil.
Lanjut AKBP Novi kemudian,setelah dilakukan pengecekan oleh personil Dirreskrimum polda bengkulu terhadap lokasi yang ditunjuk pelaku, wilayah pertambangan itu dilakukan pemeriksaan ke dinas SDM pusat teryata bukan milik atau lokasi pertambangan kedua pelaku.
Janji yang ditawarkan kedua pelaku kepada korban,nanti hasil keuntungan dibagi dua dengan syarat kedua pelaku meminta modal oprasional kepada korban sebesar Rp. 377 juta.,jelas kasubdit
Bahkan kedua pelaku juga telah sempat membawa korban ke lokasi pertambangan,namun untuk melancarkan niatnya kedua pelaku melarang korban agar tidak mengambil dokomentasi seperti foto,vidio di lokasi pertambangan tersebut.
Kemudian Korban Merri dari tahun 2023 mempertayakan bagaimana progres terhadap perjanjian yang sudah dilakukan oleh pelaku,sampai detik sekarang pembagian hasil bisnis batu bara yang dijanjikan belum ada sehingga korban melaporkan ke Polda Bengkulu.jelas Kasubdit
Adapun barang bukti yang disita serta diamankan berupa;Bukti Cek transfer sebanyak 4 kali ke rekening kedua tersangka,serta 2 lembar surat perjanjian penambangan batu bara antara korban dan pelaku.
Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian di tapsir mencapai 377.000.000 (Tiga Ratus Tujuh Pulu Tuju Juta Rupiah,
Atas perbuatannya penipuan dan atau penggelapan kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH dengan kurungan penjara 4 tahun.akhir Akbp Novi
Penulis;Wasri
Sumber;Rilis