Kompas86.com
Surabaya |Jatim | Kejanggalan terjadi dalam penanganan kasus sindikat penggelapan mobil di Polsek Sukolilo. Tiga tersangka, AG, FA, dan IN, yang sebelumnya ditangkap di lokasi berbeda, kini telah dibebaskan.
Pembebasan ini diduga terkait dengan pembayaran uang jaminan Rp 170 juta kepada pihak kepolisian. Namun demikian, unit Reskrim Polsek Sukolilo membantah informasi tersebut.
Dugaan Tebus Bebas, Polsek Sukolilo Bantah Terima Rp 170 Juta dari Tiga Tersangka Penggelapan Mobil.
“Informasi itu tidak benar,” kata Kanitreskrim Polsek Sukolilo AKP I Made Sutayana, Rabu, 20 Maret 2025.
Berdasarkan sumber dan info dilapangan yang diterima IN, salah satu tersangka yang ditangkap di Tuban pada 10 Februari 2025, mengungkapkan bahwa ia dan kedua tersangka lainnya dibebaskan setelah menyerahkan uang tersebut kepada Kanitreskrim Polsek Sukolilo AKP I Made Sutayana.
“Kami diperbolehkan pulang setelah diminta uang sebesar Rp 170 juta, dan saya serahkan kepada Kanitreskrim AKP I Made Sutayana,” ungkap IN.
Kasus ini bermula dari penggelapan mobil rental yang berujung pada serangkaian transaksi ilegal. IN menjelaskan bahwa ia hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan FA dengan AG, yang kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada AM (DPO).
Setelah mobil dilempar ke AM, kami bertiga baru tahu kalau mobilnya adalah mobil rental,” jelas IN.
Polisi lalu menangkap FA pada 5 Februari 2025. Diikuti oleh AG pada 7 Februari 2025, dan IN pada 10 Februari 2025. Namun, ketiganya kini telah bebas usai memberikan sejumlah uang.
Menurut IN, uang tersebut diklaim sebagai ganti rugi kepada korban. Lalu sebagai imbalannya, ia dijanjikan BPKB dan STNK Toyota Avanza yang digelapkan.
“Kanitreskrim bilang kalau uang itu sebagai ganti rugi kepada korban, dan saya akan mendapat surat-surat kendaraan sesuai dengan perjanjian,” paparnya.
Namun, hingga saat ini, IN mengaku belum menerima surat-surat kendaraan yang dijanjikan.
“Saya sudah dua kali datang ke sana meminta hak kami, tapi tidak diberikan. Sementara saya butuh BPKB-nya,” tandasnya. BUDI