Diduga Lepaskan Pengedar Pil Koplo, Garad Segera Laporkan Satresnarkoba Polres Blitar ke Bidpropam Polda Jatim

banner 468x60

SURABAYA, JATIM KOMPAS86. Com

Terkait pemberitaan sebelumnya, dimana Satresnarkoba Polres Blitar yang diduga melepaskan 2 tersangka dalam kasus Pil Koplo karena adanya permainan uang sebesar Rp.75.000.000, jadi sorotan aktifis yang juga ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Surabaya.

Achmad Garad selaku ketua LSM saat dimintai tanggapan mengatakan, bahwa hal tersebut patut menjadi atensi dari Kapolda Jatim hingga Kapolri.

“Patut menjadi atensi, dan tidak bisa dipandang sebelah mata,” ujarnya saat diskusi bersama para awak media, Senin (29/01/2024).

Menurut Garad lagi, seharusnya ada sanksi khusus yang diberikan kepada para perwira bandel jika memang terbukti melakukan kegiatan transaksional.

“Kalau setiap penangkapan selesai dengan transaksional, itu sama saja dengan melegalkan dan bisa jadi malah semakin menjamur barang haram ini beredar di Kota Blitar, apalagi infonya yang dilepas dengan transaksi ini sebagai pengedar, bukan pemakai lho ya,” ungkapnya.

Rencananya, ia bersama para awak media akan mendatangi Mapolda Jatim.

“Segera kita koordinasikan dengan Diresnarkoba dan juga bila memang ada unsur kesengajaan, kami akan melaporkan ke Bid Propam Polda Jatim supaya di proses dan mendapatkan sanksi hukum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredarnya informasi Polres Blitar Kabupaten telah menangkap 2 tersangka Wily dan Michel terkait Pil Koplo di wilayah hukum Polres Blitar Kabupaten sekira 3 minggu yang lalu.
Menurut keterangan narasumber inisial V, membenarkan penangkapan tersangka setelah itu, dilepas adanya dugaan nominal yang fantastis.

Agar pemberitaan tidak sepihak dan berimbang awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasat Narkoba Polres Blitar Kabupaten AKP Sukoyo.

Namun sayang, konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp dan telefon berkali-kali tidak menjawab pada hari Jumat (26/01/24) terkesan bungkam dan alergi terhadap wartawan.

Bukankah wartawan mitra kepolisian pilar ke 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masih dikatakan sumber inisial V, dua tersangka dilepas tidak gratis.

“Jadi dua tersangka itu mas, dilepas dengan adanya imbalan nominal sebesar Rp 75.000.000. (tujuh lima juta rupiah),” ujarnya sumber inisial V

Dani Asong

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *