Kompas86.com
Jember |Jatim | Aroma korupsi kembali terendus dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, kali ini terkait pengadaan Belanja Alat Kesehatan, Bahan Kimia dan Obat pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Pimpinan LSM Nusantara, Abdul Fathul Alim, mengungkapkan bahwa total dugaan penyimpangan anggaran di Dinkes Jember ini mencapai *Rp.87,9 milyar*, dan pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim. Diduga ada peran oknum Kepala Dinas Kesehatan (HS), Pejabat Negara (Bupati HS), Mr. Y dan KF dalam bancaan uang negara ini. “HS selaku Kadinkes diduga ‘diremote’ dalam penentuan rekanan Alkes dan Obat oleh Bupati HS lewat Mr. Y, bahkan diduga KF pun juga ikut interaksi langsung lewat PPK obat dan Alkes di Dinas Kesehatan”.
Jika ditelusuri lebih lanjut, diduga modus yang dilakukan dalam pengadaan barang/jasa di Dinkes tersebut adalah dengan pecah paket untuk menghindari tender, kemudian juga pada paket-paket pekerjaan yang dilakukan dengan menggunakan metode Pengadaan Langsung, hanya dikuasai oleh beberapa penyedia saja, yang sudah diatur dan ‘direstui’ oleh para pejabat tersebut. Abdul Fathul Alim juga mendapatkan informasi dari beberapa responden, terdapat belanja yang diduga dilakukan secara fiktif atau tidak dibelanjakan secara penuh, namun pencairan keuangan dilakukan secara penuh dan peng-SPJ-an dilakukan secara manipulatif sehingga ada usaha-usaha untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Selain itu juga diduga terdapat kick back dari rekanan kepada para pejabat dalam bentuk uang, voucher liburan termasuk yang berkedok acara seminar.
LSM Nusantara berharap kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara massif dan terstruktur yang dilakukan oleh oknum Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dengan memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk mengungkap secara terang benderang permasalahan tersebut. (Tim)