Diduga Kasatreskrim Polres KP3 Tanjung Perak Menyalahgunakan Kewenangan, Kedua Tersangka tidak Ditahan.

banner 468x60

Surabaya || Jatim Kompas86.com

Meskipun Polres KP3 Tanjung Perak sudah melimpahkan berkas Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Tahap II sampai tahap P 21, dan diserahkan ke Kejaksaan Tanjung Perak. Tetapi pengiriman berkas P 21 berupa berkas tidak disertai kedua tersangka. Sehingga proses hukum patut dipertanyakan?

“Patut diduga penyidik menyalahgunakan kewenangan, memanipulasi penyidikan dengan mengirimkan berkas tidak di ikut sertakan kedua tersangka ,mengacu laporan polisi No. 293 dengan Pasal 46 KHUP merujuk Pasal 200 KHUP. Sehingga kedua tersangka tidak ditahan.

Dengan proses hukum yang dilakukan Polres KP3 Tanjung Perak, M.Soleh, mengaku sangat kecewa. Dan mempertanyakan integritas proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polres KP3 Tanjung Perak dan Kejaksaan Tanjung Perak. Kekecewaan ini muncul setelah ia mendapati adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) namun tidak diikuti pengiriman kedua tersangka ke Kejaksaan Tanjung Perak.

Sesuai dokumen resmi yang diterima Moch Soleh , Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dikeluarkan oleh Polres KP3 Tanjung Perak pada tanggal 13 Februari 2025, yang isinya, penyidikan terhadap dua tersangka, yakni Sudarmanto dan Dian Kuswinanti, dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada 2 Mei 2025.

Sesuai prosedur hukum yang berlaku, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik berkewajiban untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tanjung Perak guna proses hukum lebih lanjut. Namun, Polres KP3 Tanjung Perak hanya mengirimkan berkas perkara tanpa kedua tersangka tersebut.

“Ini sangat mengecewakan. Saya sebagai warga yang berharap keadilan bisa ditegakkan secara transparan dan benar, malah melihat ada proses hukum yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kedua tersangka tidak dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hanya berkasnya saja. Ini patut dipertanyakan,” ujar Moch Soleh saat diwawancarai Rabu 4 Juni 2025

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres KP3 Polres Tanjung Perak AKP M.Prasetyo S.I.K tidak memberikan tanggapan sepatah katapun. Walaupun Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak pernah diangkat maupun dibalas, menambah kesan bahwa ada yang tengah ditutupi dalam penanganan kasus tersebut.

“Seharusnya pihak kepolisian bersikap terbuka. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kalau begini, publik bisa kehilangan kepercayaan,” lanjut Soleh dengan nada kesal.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memberikan pernyataan resmi dan akan melakukan penyidikan terhadap tersangka dan berkas, terkait tidak hadirnya para tersangka dalam pelimpahan berkas SPK2HP Tahap II sehingga menimbulkan tanda tanya besar, mengingat P-21 sudah dinyatakan lengkap agar proses hukum seharusnya berlanjut tanpa hambatan.

Media Kompas86 akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik. agar kasus ini bisa di analisa oleh Pengamat Polri dan Pengamat Hukum serta masyarakat . Terkait kinerja penegakan hukum yang di lakukan oleh Polres KP3 Tanjung perak Surabaya. (Bd)

Pos terkait