Diadili Kasus Pemalsuan Surat, Kades Turirejo Kecamatan Kedamean Gresik Berstatus Tahanan Rumah

banner 468x60

Ilustrasi Tahanan Rumah / net

GRESIK, JATIM KOMPAS86. Com
Kepala Desa ( Kades ) Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik Surianto dikabarkan terjerat kasus dugaan pemalsuan surat.

Kabar tersebut diperoleh dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang terpublikasi pada Senin (22/1/2024).

Dijelaskan dalam SIPP PN Gresik, Kades Surianto didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat.

“Terdakwa Surianto pada hari Rabu tanggal 28 November 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu,” jelas SIPP PN Gresik dikutip redaksi, Selasa (23/1/2024).

Diterangkan dalam SIPP PN Gresik, Terdakwa selaku Kepala Desa Turirejo   membuat peralihan hak atas 3 (tiga) bidang objek tanah yang telah dibeli oleh saksi korban Supeno kepada saksi Miftakhul Arif yang tidak memiliki bukti surat jual beli pembelian tanah dari pemilik awal yakni Kasim, Siti Mutmainah dan Kartaman.

“Bahwa terdakwa selaku kepala desa tidak melakukan pengecekan kepada pemilik awal mengenai kebenaran kepemilikan objek tanah dan hanya berdasar pada surat pernyataan dari Sdr. Samsuhar pada 06 Desember 2017,” terang SIPP PN Gresik.

Akibat perbuatan terdakwa selaku kepala Desa Turirejo menyebabkan saksi korban Supeno mengalami kerugian sebesar 428 juta rupiah.

“Korban juga tidak bisa melakukan pengurusan sertifikat terhadap tanah yang telah dibeli,” demikian bunyi SIPP PN Gresik.

Saat ini perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menjerat Kades Turirejo sebagai pesakitan ini telah disidangkan di PN Gresik dan memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli.

Meski demikian, Kades Turirejo Surianto masih lolos dari tahanan negara, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya hanya melakukan penahanan rumah terhadap terdakwa.

Terpisah, Kades Turirejo Surianto membenarkan dirinya telah diadili kasus pemalsuan surat.

“Masih proses sidang,ditunda saksi tidak hadir,” tandasnya sambil tertawa saat ditanya terkait statusnya sebagai tahanan rumah.

Dani Asong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan