WAYKANAN KOMPAS86.COM .- Sebagai mana kita ketahwi bersama, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
“3 UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga,” Jelas chandra mewakili IMO-INDONESIA
Di selah-selah kegiatan Internalisasii
Pengasuhan Balita Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Kepada Masyarakat Untuk Peningkatan Komitmen Dengan Pemangku Kebijakan Dalam Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023 dalam rangka mensosialisasikan pentingnya pengasuhan 1000 hari pertama kehidupan (HPK) dalam rangka pencegahan stunting yang di selenggarakan oleh BKKBN Lampung dan Dinas P3AP2KB kabupaten Way Kanan yang bertempat di balai kampung Argomulyo kecamatan Banjit, dimanfaat kan oleh salah satu calon anggota DPR RI untuk berkampanye. Pada hari
Senin ( 25/9/2023)
Hal ini sangat jelas dengan hadirnya salah satu calon anggota DPR RI Tricia Lelonowati Sumarijanto yang dengan santai nya membagikan kalendar dan sticker oleh team pemenangan nya kepada ibu-ibu yang hadir (foto terlampir)
Yang sangat di sayangkan lagi kampanye ini dilakukan pada saat kegiatan sosialisasi yang di gelar oleh BKKBN Lampung bersama Dinas P3AP2KB kabupaten Way Kanan tentang Penurunan stunting yang di hadiri oleh ibu-ibu kader Posyandu,penyuluh KB dari dua kampung yakni kampung Argomulyo dan kampung Juku batu, kecamatan Banjit di gedung milik Negara.
Saat awak media ingin melakukan konfirmasi terkait acara tersebut, pihak dari dari BKKBN dan Dinas P3AP2KB bergegas naik ke mobil dan pergi meninggalkan lokasi.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.
Fajria Meutia penyuluh BKKBN Kecamatan Banjit mengatakan kegiatan tersebut adalah kegiatan BKKBN Lampung tentang sosialisasi stunting namun saat di singgung adanya calon anggota DPR RI yang berkampanye dalam kegiatan itu dirinya mengatakan tidak ada campur tangan kampanye dalam kegiatan itu karena hal tersebut diluar dari kegiatan BKKBN karena kegiatan BKKBN telah selesai dan telah ditutup, Calon anggota DPR RI yang Hadir hanya sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut,ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp.
Sementara camat Banjit Nasrullah Ali S,sos mengatakan, dirinya datang karena undangan kegiatan sosialisasi oleh dinas BKKBN provinsi namun dirinya tidak mengetahui kalau kegiatan tersebut menjadi ajang kampanye oleh salah satu calon anggota DPR RI,dirinya tidak mengetahui kalau ada pembagian stiker dan kalender,dirinya meninggalkan tempat acara sebelum acara itu selesai dikarekan ada kegiatan lain juga di gedung GSG kecamatan Banjit,”tutupnya.
(Tim kwk/IMO-INDONESIA/APPI)