Berniat Mencari Untung Dari Usaha BMM ,DW Warga Desa Ngares Kec /Kab Trenggalek Malah Berurusan Dengan Aparat Penegak Hukum

banner 468x60

Trenggalek ( JATIM ) Kompas86.com

Maksud hati ingin mencari untung ,namun (DW) harus berurusan dengan APH,(DW) warga Desa Ngares, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah menjalankan usaha menjual BBM subsidi jenis Pertalite.Modusnya DW memodifikasi tanki mobilnya yang berjenis Suzuki Katana untuk belanja Pertalite ke SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

“Ukuran tankinya tidak ada yang di rubah, tapi yang dimodifikasi adalah menambahkan sarana pembuangan guna mempermudah sarana pemindahan BBM dari tanki mobilnya ke wadah lain,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Selasa (2/4/2024).

Dari kapasitas 40 liter, sekali ngisi BBM ( DW )hanya mengisi mobilnya sebanyak 35 liter. Setelah itu ia menuju dua orang pelanggannya untuk menjualnya kembali.”Langganannya cuma dua orang di Desa Ngares juga, masih satu desa dengan terdakwa,” Sambung nya ,Menurut Yan, yang bersangkutan sudah beroperasi selama lebih kurang 2 bulan. Sekali operasi ia hanya untung sekitar Rp 35 ribu karena setiap liternya ia mengambil untung Rp 1 ribu.

“Jadi dari SPBU Rp 10 ribu perliter, oleh yang bersangkutan dijual Rp 11 ribu, sedangkan dari pengecer dijual dengan harga Rp 12 ribu perliter,” terang nya

Atas perbuatannya( DW )disangka telah melanggar pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar()

(Jurnalis Shol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan