Batam,KOMPAS86.com – Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari menyarankan Bapenda Kepri mengeksekusi paksa soal tagihan tunggakan Pajak Air Permukaan kepada PT. Adhya Tirta Batam (ATB) senilai Rp. 48,6 miliar. Perkara pajak air permukaan ATB itu sudah berlarut-larut, karena masuk keranah hukum.
“Dengan putusan PK MA maka Bapenda bisa melakukan eksekusi paksa. Ini sudah putusan peradilan. Paling prosedurnya saja diikuti, misalnya dengan melayangkan surat tagihan secara paksa, dan tindakan selanjutnya jika diperlukan,” kata Cak Ta’in menanggapi adanya tunggakan Pajak Air Permukaan ATB tersebut kepada media Rabu (5/6).
Menurut Cak Ta’in, seharusnya pasca putusan kasasi MA, Bapenda bisa mengeksekusi karena PK itu butuh novum baru. Tetapi apapun. Itu sekarang proses sudah tuntas.
“Sepertinya harus dipaksa bayar, karena kita lihat tidak ada etikat untuk melakukan pembayaran itu makanya masuk proses hukum,” ujarnya.
Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya saat ini upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh Bapenda Kepri telah sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak, Bapenda Kepri meminta agar PT. Adhya Tirta Batam dapat segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pajak air permukaan kurang bayar periode bulan Juli 2016 hingga Juni 2018 sebesar Rp. 48.662.612.852,12 termasuk sanksi administrasi.
Lebih lanjut Mantan Dosen Unrika Batam itu menekankan, agar Bapenda bertindak lebih tegas. Jika masih membandel dan tidak ada etikat menyelesaikan pajak tersebut, Bapenda bisa melakukan proses hukum pidana.
“Sudah ada banyak juruprudensi kasus penunggang pajak yang diproses secara hukum pidana. Beberapa di antara divonis penjara. Ya jika perlu Bapenda bisa melakukan upaya tersebut, jika pihak ATB tidak kooperatif,” tegas Cak Ta’in.
( Red )