Auditor Hukum Buka Suara Terkait Penculikan Dan Pengeroyokan Dua Warga Karawang Yang Dilakukan Oleh Oknum Korembi

banner 468x60

 

KARAWANG | KOMPAS86.COM | Beberapa waktu lalu telah terjadi tindak pidana penculikan dan pengeroyokan oleh sekelompok orang kepada dua warga Karawang

 

Belakangan di ketahui peristiwa tersebut tidak hanya memakan dua korban melainkan lima korban, karena istri dan anak korban juga di bawa keluar kota karawang dan ironisnya istri korban harus menyaksikan suaminya di siksa habis habisan oleh para pelaku

 

Penyiksaan mulai dari pemukulan, di ikat, di borgol, di sundut oleh rokok bahkan salah satu korban sempat di pukul sebanyak dua kali menggunakan yang di duga senjata api.

 

Kejadian bermula pada saat salah satu korban bersama istrinya berjanjian dengan rekan salah satu caffe wilayah Galuh Mas Karawang

 

Kemudian datang sekelompok orang tidak di kenal masuk dan menyeret korban dan istrinya ke dalam mobil

 

Masih di wilayah Karawang tepatnya di perumahan Sumarecon kelompok yang sama memaksa masuk dan mengeroyok korban lainya dan membawa korban istri serta anak balitanya.

 

Menurut informasi salah satu oknum kelompok tersebut mengaku sebagai anggota kepolisian, namun belakangan diketahui hasil daripada pengakuan pihak keamanan bahwa tidak ada anggota kepolisian dalam insiden tersebut namun kelompok tersebut bernama KOREMBI (Komunitas Rental Mobil Indonesia)

 

“Mereka masuk kurang lebih 15 orang ada 3 mobil dan mengatakan dari KOREMBI KARAWANG” Ucap Petugas Jaga

 

Kejadian tersebut menjadi sorotan Auditor Hukum

 

Arya Tiya Gita Prawira Alamsyah, S.H, C.L.A, selaku auditor hukum sangat menyayangkan masih adanya aksi koboy di negara hukum seperti ini

 

“Harusnya di pikirkan lagi dampak daripada tindakan premanisme seperti ini” ucap Arya di Kantor Advokat dan Legal Putra Agustian Jalan RHS Saca Kusumah Komplek KPKN No.13, RT.004/RW012, Tanjungpura, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (30/01/24)

 

Arya juga menambahkan bahwasanya tindakan Koboy tidak akan menyelesaikan masalah bahkan menimbulkan masalah baru

 

“Apapun motif dari tindakan kelompok tersebut tidaklah benar karena sudah menimbulkan tindak pidana baru” sambung arya

 

Ditempat yang sama Putra Agustian, S.H, C.L.A, selaku auditor hukum menegaskan bahwa kasus tersebut harus di usut sampai tuntas dan di kawal penuh oleh masyarakat melalui media masa agar tidak terjadi tindakan serupa dan menimbulkan korban lainya.

 

“Kasus ini harus di usut tuntas dan sangsi tegas kepada para pelaku kriminalitas, terlepas apapun dasar dari tindakan mereka bisa di jelaskan pada saat proses persidangan” jelasnya.

 

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan