Arif Bangun Minta Polda Kepri dan KPK Usut Tuntas Kasus Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

banner 468x60

Batam,kompas86.com – Arif Bangun, begitu sapaan akrabnya, meminta kepada Polda Kepri dan KPK untuk mengusut tuntas kasus revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar. Ia juga meminta agar diusut tuntas siapa yang memberi dana bohong kepada Kabiro Humas BP Batam, Ariastuty, terkait revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar,Selasa 14 Oktober 2025.

*Permintaan Pemeriksaan Mantan Kabiro Humas BP Batam*

– Arif Bangun meminta mantan Kabiro Humas BP Batam, Ariastuty, agar diperiksa karena telah melakukan pembohongan publik terkait statement beliau di media online.

– Ia meminta agar Ariastuty dijerat dengan pasal-pasal yang relevan,

Pejabat BP yang melakukan pembohongan publik bisa dijerat dengan beberapa pasal, tergantung dampaknya. Jika kebohongan menimbulkan keonaran, dapat dikenakan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946. Jika kebohongan dilakukan melalui media elektronik dan menyebabkan kerugian konsumen, bisa dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE (UU 19/2016). Selain itu, jika pembohongan bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui tipu muslihat, bisa juga menggunakan Pasal 378 KUHP (penipuan) atau Pasal 390 KUHP (berita bohong untuk menaikkan/menurunkan harga barang dagangan).

Ketentuan pidana yang mungkin berlaku:

Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946:

Pasal 14: Berlaku jika berita bohong disiarkan dengan sengaja dan menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Pasal 15: Berlaku jika kabar yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap disiarkan dan dapat menerbitkan keonaran.

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik):

Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1): Jika berita bohong disebarkan melalui media elektronik dan mengakibatkan kerugian konsumen.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 378: Tindakan dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Pasal 390: Menyebarkan kabar bohong dengan maksud menaikkan atau menurunkan harga barang dagangan, fonds, atau surat berharga.

*Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas*

– Arif Bangun meminta agar Polda Kepri dan KPK melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel.

– Ia meminta agar hasil penyelidikan diumumkan kepada publik untuk memastikan kepercayaan masyarakat.

“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas dan siapa pun yang terlibat dalam pembohongan publik harus dijerat dengan hukum,” tegas Arif Bangun.( D2k )

Pos terkait